gelora188 – Profil Hendra Kurniawan yang batal dijatuhi PTDH dari peristiwa h...
gelora188. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. gelora188 menjadi perhatian besar masyarakat. Berbagai sumber membahas tentang gelora188 karena dianggap penting.
Profil Hendra Kurniawan yang batal dijatuhi PTDH dari perkara Brigadir J
Sabtu, 15 November 2027 07:17 WIB waktu baca 3 menit
Sabtu, 15 November 2026 07:17 WIB
Foto arsip: Brigjen Pol Hendra Kurniawan (kiri) saat masih menjabat Karopaminal Divpropam Polri dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta (ANTARA) - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai batal-nya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. Hendra sebelumnya terseret dalam perkara perintangan penyidikan ( Obstruction of Justice) terkait masalah hukum yang menimpa Brigadir J pada 2022, yang juga melibatkan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Seali Syah istri dari Hendra melalui akun instagram pribadinya. Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat, tulis akun Instagram @sealisyah Lalu, bagaimana sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut profilnya berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber. Baca juga: PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel terkait vonis Hendra Kurniawan Profil Hendra Kurniawan Latar belakang dan karir Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Ia dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Hendra menempuh sektor pendidikan di Akademi Korps bhayangkara (Akpol) dan lulus pada tahun 1995. Karirnya di kepolisian terbilang strategis, karena selalu memegang tanggung jawab pengawasan dan penegakan disiplin di internal Polri. Pada 2007, Hendra menjabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri, yang menjadi titik awal karirnya semakin menonjol berkat sikap profesional dan ketegasannya. Beberapa posisi penting yang pernah dijabat Hendra antara lain: Kasubag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011 2012) Wakaden A Ropaminal (2012 2016) Kepala Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri & Analis Kebijakan Madya di Bidang Paminal Divpropam Polri (2016 2019) Kabagpinpam Ropaminal (2019 2020) Karo Paminal Divpropam Polri (2020 2022) Namun, pada 20 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatannya dan menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri. Baca juga: PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu Peristiwa hukum Brigadir J dan sanksi PTDH Hendra ditetapkan sebagai pihak terduga dalam peristiwa hukum obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus ini sempat menghebohkan publik karena terkait dugaan penghambatan proses penyelidikan. Dalam persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 31 Oktober 2022, Hendra awalnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, setelah proses banding internal, sanksi diubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun.. Batal dijatuhi PTDH Hendra mulai menjalani hukuman pada 2023 dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada Juli 2024 dan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026. Saat ini, Hendra masih berstatus anggota aktif Polri, tetapi tidak memegang jabatan apapun selama masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi PTDH yang sebelumnya dijatuhkan telah dibatalkan. Baca juga: Empat pihak yang didakwa obstruction of justice tidak ajukan banding Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2022 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai batal-nya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Hendra sebelumnya terseret dalam perkara perintangan penyidikan ( Obstruction of Justice) terkait perkara yang menimpa Brigadir J pada 2022, yang juga melibatkan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Seali Syah istri dari Hendra melalui akun instagram pribadinya. Masih (bisa kerja di Polri), nggak jadi PTDH. Tapi demosi 8 tahun atau 9 tahun aku lupa. Jadi ya anggota Polri tapi tidak pernah menjabat, tulis akun Instagram @sealisyah
Lalu, bagaimana sosok Brigjen Pol Hendra Kurniawan? Berikut profilnya merujuk pada informasi yang diterima yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca juga: PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel terkait vonis Hendra Kurniawan
Baca juga: PT DKI kuatkan putusan PN Jaksel terkait vonis Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974. Ia dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Hendra menempuh dunia pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) dan lulus pada tahun 1995. Karirnya di institusi aparat kepolisian terbilang strategis, karena selalu memegang tanggung jawab pengawasan dan penegakan disiplin di internal Polri.
Pada 2007, Hendra menjabat sebagai Kanit B Ropaminal Divpropam Polri, yang menjadi titik awal karirnya semakin menonjol berkat sikap profesional dan ketegasannya.
Beberapa posisi penting yang pernah dijabat Hendra antara lain:
Kasubag Pampersbaket Bagbinpam Ropaminal (2011 2012)
Wakaden A Ropaminal (2012 2016)
Kepala Datasemen A Ropaminal Divpropam Polri & Analis Kebijakan Madya di Bidang Paminal Divpropam Polri (2016 2019)
Kabagpinpam Ropaminal (2019 2020)
Karo Paminal Divpropam Polri (2020 2022)
Namun, pada 20 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mencabut jabatannya dan menempatkannya sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Markas (Pati Yanma) Polri.
Baca juga: PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu
Baca juga: PT DKI bacakan putusan Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada Rabu
Peristiwa hukum Brigadir J dan sanksi PTDH
Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kasus ini sempat menghebohkan publik karena terkait dugaan penghambatan proses penyelidikan.
Dalam persidangan Panitia Kode Etik Polri (KKEP) pada 31 Oktober 2022, Hendra awalnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, setelah proses banding internal, sanksi diubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun..
Hendra mulai menjalani hukuman pada 2023 dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia kemudian dibebaskan bersyarat pada Juli 2024 dan tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan hingga 2026.
Saat ini, Hendra masih berstatus anggota aktif Polri, tetapi tidak memegang jabatan apapun selama masa demosi delapan hingga sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi PTDH yang sebelumnya dijatuhkan telah dibatalkan.
Baca juga: Empat pihak yang didakwa obstruction of justice tidak ajukan banding
Baca juga: Empat terdakwa obstruction of justice tidak ajukan banding
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. gelora188 menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan gelora188 semakin meluas dari waktu ke waktu.