indoslot88 – Warga sekitar Kampung Bilik Jakbar siap tinggalkan hunian pada 2026
indoslot88. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan indoslot88 semakin meluas dari waktu ke waktu.
Penduduk Kampung Bilik Jakbar siap tinggalkan hunian pada 2026
Selasa, 25 November 2025 22:11 WIB waktu baca 3 menit
Selasa, 25 November 2024 22:11 WIB
Penampakan lahan milik Pemprov Wilayah jakarta di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat yang bakal dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Senin (24/11/2025). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi
Jakarta (ANTARA) - Warga sekitar Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat sepakat dengan otoritas setempat untuk meninggalkan hunian mereka usai Lebaran 2026 karena lahan seluas 65 hektare di daerah itu akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). "Iya, jadinya sesuai kesepakatan (usai Lebaran 2026). Khusus untuk yang ber-KTP DKI, kita tawarkan untuk pindah rusun (rumah susun) di Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Oleh karena itu, kata Lurah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat Edy Sukarya secara terpisah, menyiratkan dengan kuat bahwa hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa residen diperingatkan untuk mengosongkan lahan dalam waktu dua minggu sejak Senin (17/11). "Dalam sosialisasi pada Senin (17/11), disepakati bukan dua minggu lagi mau dikosongkan, bukan. Disepakati insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026," kata Edy. Kendati demikian, Edy pun membenarkan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta, sempat menginginkan pengosongan lahan dilakukan secepatnya. Baca juga: Jaksel sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II "Karena mereka (Distamhut) pemilik lahan. Makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu)," kata Edy. Setelah adanya protes serta diskusi panjang dengan residen yang menilai proses pengosongan lahan terburu-buru, akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 2026. "Tapi kita, saya dari Kelurahan, dari Kecamatan, juga akhirnya mencoba mendengarkan masukan dari komunitas karena dia dekatnya sama saya sebagai penduduk," kata Edy. Edy pun memastikan kesepakatan pengunduran waktu hingga setelah Lebaran itu sudah disetujui oleh residen yang hadir dalam sosialisasi. "Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu penduduk yang mengakui menduduki atau tinggal di lahan SHP (Sertifikat Hak Pakai) 484 tersebut," tambahnya. Baca juga: Terkikis hujan, perawatan lahan TPU Tegal Alur Jakbar ditingkatkan Dualisme pemilik Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat (Sudis Tamhut Jakbar) menegaskan tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai TPU di Kalideres. Dirja menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Pemangku kebijakan Provinsi (Pemprov) Ibu kota jakarta. "Ada bukti kepemilikan dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja. Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut. Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari orang tidak bertanggung jawab tertentu atas lahan tersebut, Dirja menekankan HGU itu sudah tidak berlaku. Baca juga: DKI siapkan lokasi baru untuk atasi keterbatasan lahan makam "Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja. Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang pihak tertentu tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov Ibu kota jakarta. "Nanti akan dicopot," tegas Dirja. Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat sepakat dengan pihak pemerintah setempat untuk meninggalkan hunian mereka usai Lebaran 2026 karena lahan seluas 65 hektare di daerah itu akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
"Iya, jadinya sesuai kesepakatan (usai Lebaran 2026). Khusus untuk yang ber-KTP DKI, kita tawarkan untuk pindah rusun (rumah susun) di Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Oleh karena itu, kata Lurah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat Edy Sukarya secara terpisah, memastikan kembali bahwa hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa penduduk diperingatkan untuk mengosongkan lahan dalam waktu dua minggu sejak Senin (17/11).
"Dalam sosialisasi pada Senin (17/11), disepakati bukan dua minggu lagi mau dikosongkan, bukan. Disepakati insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026," kata Edy.
Kendati demikian, Edy pun membenarkan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta, sempat menginginkan pengosongan lahan dilakukan secepatnya.
Baca juga: Jaksel sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II
Baca juga: Jaksel sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II
"Karena mereka (Distamhut) pemilik lahan. Makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu)," kata Edy.
Setelah adanya protes serta diskusi panjang dengan warga sekitar yang menilai proses pengosongan lahan terburu-buru, akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 2026.
"Tapi kita, saya dari Kelurahan, dari Kecamatan, juga akhirnya mencoba mendengarkan suara warga karena dia dekatnya sama saya sebagai masyarakat," kata Edy.
Edy pun memastikan kesepakatan pengunduran waktu hingga setelah Lebaran itu sudah disetujui oleh warga sekitar yang hadir dalam sosialisasi.
"Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu penduduk yang mengakui menduduki atau tinggal di lahan SHP (Sertifikat Hak Pakai) 484 tersebut," tambahnya.
Baca juga: Terkikis hujan, perawatan lahan TPU Tegal Alur Jakbar ditingkatkan
Baca juga: Terkikis hujan, perawatan lahan TPU Tegal Alur Jakbar ditingkatkan
Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat (Sudis Tamhut Jakbar) menyiratkan dengan kuat tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai TPU di Kalideres.
Dirja menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Otoritas Provinsi (Pemprov) Dki jakarta.
"Ada bukti kepemilikan dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut.
Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari oknum tertentu atas lahan tersebut, Dirja menggarisbawahi HGU itu sudah tidak berlaku.
Baca juga: DKI siapkan lokasi baru untuk atasi keterbatasan lahan makam
Baca juga: DKI siapkan lokasi baru untuk atasi keterbatasan lahan makam
"Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja.
Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang orang tidak bertanggung jawab tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov Jakarta.
"Nanti akan dicopot," tegas Dirja.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2022
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Topik indoslot88 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa indoslot88 sangat relevan saat ini. Pembahasan indoslot88 semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.