Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

judi slot itu apa – Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi be...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: judi slot itu apa

judi slot itu apa. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.

Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi berlaku di DKI

Selasa, 25 November 2026 12:31 WIB waktu baca 2 menit

Selasa, 25 November 2027 12:31 WIB

Arsip foto - Kalangan masyarakat yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memegang poster menyuarakan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan provinsi Ibu kota jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta. Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2021, kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa. Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan. Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya. Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemangku kebijakan Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies. Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan. Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR. Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan aspek kesehatan penduduk Jakarta, kata Pramono. Baca juga: DPRD DKI dukung Pimpinan provinsi Pramono larang konsumsi daging anjing Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Pimpinan provinsi Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Kepala provinsi (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta.

Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2024, kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa.

Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2024 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.

Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.

Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.

Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Otoritas Provinsi (Pemprov) Ibu kota jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.

Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.

Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.

Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.

Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan urusan kesehatan warga Jakarta, kata Pramono.

Baca juga: DPRD DKI dukung Gubernur Pramono larang konsumsi daging anjing

Baca juga: DPRD DKI dukung Pimpinan provinsi Pramono larang konsumsi daging anjing

Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal

Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal

Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing

Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Berbagai sumber membahas tentang judi slot itu apa karena dianggap penting.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. judi slot itu apa menjadi perhatian besar masyarakat. judi slot itu apa menjadi perhatian besar masyarakat.