gemilang77 – Sidang Insiden Dugaan Tipu Gelap Kembali Digelar di Pengadilan N...
gemilang77. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang gemilang77 karena dianggap penting. Topik gemilang77 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
sabtoewage 22 Februari 2024 - 13:32
Persidangan peristiwa hukum tipu gelap. (Dok. Tim)
Persidangan perkara tipu gelap. (Dok. Tim)
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan insiden dugaan tipu gelap dengan terdakwa MT kembali di gelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung. Rabu, 22 Februari 2024. Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan pihak yang didakwa. Dimana dalam pemeriksaannya. Penuntut umum penuntut umum (JPU) Teti saraswati SH., Cucu gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari korps adhyaksa Negeri Bale Bandung mencecar pihak yang didakwa MT yang merupakan Direktur Utama PT. BIG. Orang yang duduk di kursi pesakitan MT yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo. JPU menilai bahwa keterangan yang diberikan terdakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak aesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan. "Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang pihak yang dirugikan yang di minta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak pihak yang dirugikan," kata Bony. "Perihal keterangan terdakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan saksi dan dakwaan," sambungnya. Sementara itu, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menerangkan bahwa semua keterangan dari terdakwa MT tidak ada yang dapat dijadikan alibi.
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap dengan terdakwa MT kembali di gelar di Lembaga peradilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kabupaten Bandung. Rabu, 22 Februari 2024.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan orang yang duduk di kursi pesakitan. Dimana dalam pemeriksaannya. Jaksa penuntut penuntut umum (JPU) Teti saraswati SH., Cucu gantina SH., dan Bony Adi Wicaksono SH. MH., dari korps adhyaksa Negeri Bale Bandung mencecar pihak yang didakwa MT yang merupakan Direktur Utama PT. BIG.
Pihak yang didakwa MT yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara pihak yang didakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo.
JPU menilai bahwa keterangan yang diberikan pihak yang didakwa selama pemeriksaan tadi sama sekali tidak menjawab dan tidak aesuai dengan dakwaan yang telah ditetapkan.
"Tadi ada perdebatan dari JPU Bu Teti terkait barang korban yang di minta kembali tapi tidak di kembalikan, padahal kan itu hak korban," kata Bony.
"Perihal keterangan pihak yang didakwa itu untuk dirinya sendiri berbeda dengan keterangan orang yang memberikan kesaksian dan dakwaan," sambungnya.
Di waktu yang sama, kuasa hukum korban dugaan tipu gelap William Ventela, Romeo Benny Hutabarat yang mengawal persidangan menjabarkan bahwa semua keterangan dari pihak yang didakwa MT tidak ada yang dapat dijadikan alibi. Topik gemilang77 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Pembahasan gemilang77 semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.