rtp mega 338 – DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan jadi undang-u...
rtp mega 338. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang rtp mega 338 karena dianggap penting.
DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan jadi undang-undang
Selasa, 25 November 2023 11:29 WIB waktu baca 3 menit
Selasa, 25 November 2027 11:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin pertemuan paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2023). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Jakarta (ANTARA) - Pertemuan Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah pembahasannya rampung panitia khusus beberapa waktu lalu. Persetujuan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU itu untuk menjadi undang-undang. "Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju. Di waktu yang sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menuturkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal telah disepakati pemangku kebijakan dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM). Secara keseluruhan, dalam keterangannya, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ada sebanyak 581 DIM, terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun aparatur negara. Kata dia, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut. Baca juga: Pansus DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke paripurna Pertama, RUU ini memastikan kembali bahwa kalangan masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara. Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, kehidupan sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung dunia pendidikan, meningkatkan pembinaan olahraga dirgantara, pengembangan bidang teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta bidang teknologi lainnya. Ketiga, RUU ini menyatakan dengan tegas pelaksanaan penguasaan dan pengembangan teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional. Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace , yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel. Baca juga: Menkum serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia. Ketujuh, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menggarisbawahi penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran petugas penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer. Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia. Baca juga: Pertemuan Paripurna DPR setuju bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi Editor: Didik Kusbiantoro Copyright © ANTARA 2024 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Sidang Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah pembahasannya rampung panitia khusus beberapa waktu lalu.
Persetujuan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir. Seluruh fraksi parpol pun menyetujui RUU itu untuk menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengungkapkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Secara keseluruhan, menurut dia, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ada sebanyak 581 DIM, terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM paparan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun otoritas.
Ujar dia, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut.
Baca juga: Pansus DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke paripurna
Baca juga: Pansus DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke paripurna
Pertama, RUU ini menyiratkan dengan kuat bahwa publik berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.
Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, kehidupan sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung sektor pendidikan, meningkatkan pembinaan sport dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta bidang teknologi lainnya.
Ketiga, RUU ini menekankan pelaksanaan penguasaan dan pengembangan sektor teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.
Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace , yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.
Baca juga: Menkum serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR
Baca juga: Menkum serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR
Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara.
Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Ketujuh, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menyiratkan dengan kuat penyidik Polri dan petugas penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer.
Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.
Baca juga: Forum pembahasan Paripurna DPR setuju bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setuju bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi Editor: Didik Kusbiantoro Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa rtp mega 338 sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang rtp mega 338 karena dianggap penting. Banyak pihak menilai bahwa rtp mega 338 sangat relevan saat ini.