sekaitoto – Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di Kalid...
sekaitoto. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di Kalideres
Selasa, 25 November 2023 13:28 WIB waktu baca 3 menit
Selasa, 25 November 2026 13:28 WIB
Dua plang terpasang pada lahan milik Pemerintah Provinsi Ibu kota jakarta di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/11/2026). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat (Jakbar) menyiratkan dengan kuat tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kalideres. Kepala Sudin Tamhut Jakbar Dirja Kusuma menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Aparatur negara Provinsi (Pemprov) Provinsi dki jakarta. "Ada bukti kepemilikannya dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut. Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari oknum tertentu atas lahan tersebut, Dirja menekankan HGU itu sudah tidak berlaku. "Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja. Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang individu nakal tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov Jakarta. "Nanti akan dicopot," tegas Dirja. Baca juga: Dijadikan TPU, Pemkot Jakbar minta warga Kalideres pindah ke rusun Sementara itu, berkaitan dengan penghuni lahan yang menolak disebut sebagai penghuni liar, Dirja tetap memastikan lahan tersebut milik Pemprov Dki jakarta. "Kalau berdasarkan hasil sosialisasi di kelurahan Kamal dan kelurahan Pegadungan, yang ada itu memang bangunan liar, karena kan lahan milik Pemda," pungkas Dirja. Di tempat peristiwa tersebut, terdapat dua plang area di depan lahan, khususnya yang berada di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Plang pertama berisi klaim tanah tersebut merupakan milik RH Soedirdjo seluas 300 hektare berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal. "Tanah milik RH Soedirdjo beserta kuasanya berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal seluas ± 300 hektar," demikian tertulis pada plang tersebut. Berdempetan dengan lahan itu, plang lainnya yang berwarna hijau berisi informasi area tersebut merupakan aset milik Pemprov Wilayah jakarta. "Tanah Milik Otoritas Provinsi Ibu kota jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," tulis plang tersebut. Salah satu penduduk RT 02 RW 07 bernama Budi (46) membenarkan adanya masalah dualisme kepemilikan lahan tersebut, di luar konflik penggusuran dengan masyarakat. "Kalau Pemda, klaimnya itu lahan 65 hektare, ya, Katanya, itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi," ucap Budi di area setempat, Senin (24/11). Dia juga mempertanyakan kelangsungan nasib residen yang akan tergusur, sementara status tanah tersebut masih belum jelas. "Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas. Ini memang sebenarnya tanah punya siapa?" tandas Budi. Baca juga: Jakbar minta bangunan di lahan pemprov di Kalideres segera dikosongkan Baca juga: Jakbar tanam 100 pohon di RTH Danau Sunset Avenue Kalideres Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat (Jakbar) menekankan tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kalideres.
Kepala Sudin Tamhut Jakbar Dirja Kusuma menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Pemangku kebijakan Provinsi (Pemprov) Wilayah jakarta.
"Ada bukti kepemilikannya dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut.
Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari individu nakal tertentu atas lahan tersebut, Dirja menekankan HGU itu sudah tidak berlaku.
"Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja.
Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang orang tidak bertanggung jawab tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov Dki jakarta.
"Nanti akan dicopot," tegas Dirja.
Baca juga: Dijadikan TPU, Pemkot Jakbar minta residen Kalideres pindah ke rusun
Baca juga: Dijadikan TPU, Pemkot Jakbar minta residen Kalideres pindah ke rusun
Dalam waktu yang bersamaan, berkaitan dengan penghuni lahan yang menolak disebut sebagai penghuni liar, Dirja tetap memastikan lahan tersebut milik Pemprov Dki jakarta.
"Kalau berdasarkan hasil sosialisasi di kelurahan Kamal dan kelurahan Pegadungan, yang ada itu memang bangunan liar, karena kan lahan milik Pemda," pungkas Dirja.
Di lokasi tersebut, terdapat dua plang area di depan lahan, khususnya yang berada di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
Plang pertama berisi klaim tanah tersebut merupakan milik RH Soedirdjo seluas 300 hektare berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal.
"Tanah milik RH Soedirdjo beserta kuasanya berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal seluas ± 300 hektar," demikian tertulis pada plang tersebut.
Berdempetan dengan lahan itu, plang lainnya yang berwarna hijau berisi informasi area tersebut merupakan aset milik Pemprov Provinsi dki jakarta.
"Tanah Milik Jajaran eksekutif Provinsi Jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," tulis plang tersebut.
Salah satu warga RT 02 RW 07 bernama Budi (46) membenarkan adanya masalah dualisme kepemilikan lahan tersebut, di luar konflik penggusuran dengan warga.
"Kalau Pemda, klaimnya itu lahan 65 hektare, ya, Katanya, itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi," ucap Budi di area setempat, Senin (24/11).
Dia juga mempertanyakan kelangsungan nasib penduduk yang akan tergusur, sementara status tanah tersebut masih belum jelas.
"Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas. Ini memang sebenarnya tanah punya siapa?" tandas Budi.
Baca juga: Jakbar minta bangunan di lahan pemprov di Kalideres segera dikosongkan
Baca juga: Jakbar minta bangunan di lahan pemprov di Kalideres segera dikosongkan
Baca juga: Jakbar tanam 100 pohon di RTH Danau Sunset Avenue Kalideres
Baca juga: Jakbar tanam 100 pohon di RTH Danau Sunset Avenue Kalideres
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2021
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. sekaitoto menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan sekaitoto semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik sekaitoto sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. sekaitoto menjadi perhatian besar masyarakat.