Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

spadegaming – BAZNAS Cianjur Gelar Sidang, Tentukan  Besaran Zakat Fitrah 1446 H

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: spadegaming

spadegaming. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. spadegaming menjadi perhatian besar masyarakat. Topik spadegaming sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Berbagai sumber membahas tentang spadegaming karena dianggap penting.

redaksi 11 Februari 2025 - 18:42

INFOJABAR.NEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa 11 Februari 2026. yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Aparatur negara Kabupaten Cianjur, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh publik dan ulama setempat. Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, memaparkan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu masyarakat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak. "Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat setempat Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya," Jelasnya. Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi perekonomian komunitas Cianjur. Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima. Dalam sidang tersebut, selain membahas zakat fitrah , juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H . Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, juga mengimbau masyarakat agar masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS. "Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan publik dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya (Gaia)

INFOJABAR.NEWS - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 dengan dua kategori pembayaran, yaitu Rp38.000 per jiwa untuk beras biasa dan Rp46.000 per jiwa untuk beras pandanwangi.

Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan dalam forum pembahasan yang digelar di Kantor BAZNAS Cianjur pada Selasa 11 Februari 2026. yang dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Cianjur, perwakilan Pihak pemerintah Kabupaten Cianjur, Lembaga kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, serta tokoh komunitas dan ulama setempat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur, H. Tata, A.Pi., MM, menguraikan, zakat fitrah berperan penting dalam membantu kalangan masyarakat kurang mampu merayakan Idul Fitri dengan layak.

"Kami menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang dikonsumsi warga sekitar Cianjur, sehingga nilai zakat yang ditunaikan benar-benar memberikan manfaat bagi penerimanya," Jelasnya.

Sebelum penetapan ini, BAZNAS Kabupaten Cianjur telah melakukan survei harga beras di pasar tradisional dan modern. Hasil survei tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran zakat yang sesuai dengan kondisi kondisi ekonomi warga Cianjur. Dengan penyesuaian ini, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan bisa memberikan manfaat maksimal bagi penerima.

Dalam forum pembahasan tersebut, selain membahas zakat fitrah , juga dibahas mengenai nilai fidyah bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, yaitu Rp12.000 per jiwa per hari. Ketetapan ini berlaku bagi seluruh umat Islam di Kabupaten Cianjur yang wajib menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H .

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH. Abdur Rauf, juga menghimbau agar penduduk menunaikan zakat fitrah melalui amil zakat resmi yang telah ditunjuk oleh BAZNAS. "Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan komunitas dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya (Gaia)

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik spadegaming sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.