Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

pass77 – Kuasa Hukum Pihak yang didakwa Kasus Tipu Gelap Kecewa Dengan Tuntut...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: pass77

pass77. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.

sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43

INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak yang didakwa. Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam masalah hukum ini, orang yang duduk di kursi pesakitan MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan orang yang memberikan kesaksian- saski selama ini bahkan keterangan saksi mata ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang didakwa MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi mata-saksi mata dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia memaparkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi, terdakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.

INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan pihak yang didakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Meja hijau Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak yang didakwa.

Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan MT telah mengenyampingkan fakta hukum.

Dalam masalah hukum ini, orang yang duduk di kursi pesakitan MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa MT.

"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.

"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi mata-saksi mata dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.

Dia menjabarkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi mata-saksi mata, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.

Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum. Pembahasan pass77 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa pass77 sangat relevan saat ini.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. pass77 menjadi perhatian besar masyarakat. pass77 menjadi perhatian besar masyarakat.