mpoyea – Tuntutan 15 Tahun untuk Orang yang diduga melakukan Pembunuhan Santr...
mpoyea. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. mpoyea menjadi perhatian besar masyarakat.
sabtoewage 6 Agustus 2024 - 16:16
INFOJABARNEWS Sidang lanjutan insiden pembunuhan terhadap Ahmad Nurhidayat (14), santri Pesantren Ar-Rohmah, Kampung Nengta, Kecamatan Ibun , Kabupaten Bandung, kembali digelar di Meja hijau Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (6/8/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar. JPU menyatakan bahwa Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu. JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Jaksa penuntut juga meminta panel aparatur peradilan untuk menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan menahan Fauzan tetap di tahanan. Barang bukti berupa golok sepanjang 45 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan pakaian, dikembalikan kepada pihak masing-masing. Namun, tuntutan tersebut menuai penolakan keras dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga Ahmad Nurhidayat, Made Rediyudana, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas nyawa seorang anak yang direnggut secara tragis. Kami sangat tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ada jeda waktu saat orang yang duduk di kursi pesakitan mengambil senjata tajam, dan tidak ada alasan jelas mengapa dia membawa senjata, ujar Made usai sidang. Kata dia, keterangan terdakwa di persidangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Terdakwa bilang bawa celurit, tapi di berkas orang yang memberikan kesaksian disebutkan cutter. Bukti cutter juga tidak ada. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan, bukan spontanitas, lanjutnya.
INFOJABARNEWS Sidang lanjutan insiden pembunuhan terhadap Ahmad Nurhidayat (14), santri Pesantren Ar-Rohmah, Kampung Nengta, Kecamatan Ibun , Kabupaten Bandung, kembali digelar di Institusi yudisial Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (6/8/2027). Dalam sidang tersebut, Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap orang yang duduk di kursi pesakitan Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar.
JPU menyatakan bahwa Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.
JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Penuntut umum juga meminta majelis hakim untuk menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi masa penahanan dan menahan Fauzan tetap di tahanan.
Barang bukti berupa golok sepanjang 45 cm yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sementara sejumlah barang lain, seperti sepeda motor, mobil, dan pakaian, dikembalikan kepada pihak masing-masing.
Namun, tuntutan tersebut menuai penolakan keras dari pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga Ahmad Nurhidayat, Made Rediyudana, menilai tuntutan JPU terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan atas nyawa seorang anak yang direnggut secara tragis.
Kami sangat tidak menerima atas tuntutan 15 tahun ini. Harusnya pasal yang dikenakan itu 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ada jeda waktu saat orang yang duduk di kursi pesakitan mengambil senjata tajam, dan tidak ada alasan jelas mengapa dia membawa senjata, ujar Made usai sidang.
Ujar dia, keterangan terdakwa di persidangan tidak konsisten, bahkan bertentangan dengan bukti-bukti yang ada. Pihak yang didakwa bilang bawa celurit, tapi di berkas saksi mata disebutkan cutter. Bukti cutter juga tidak ada. Ini menunjukkan ada unsur kesengajaan, bukan spontanitas, lanjutnya. Pembahasan mpoyea semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik mpoyea sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa mpoyea sangat relevan saat ini.