garuda888 site – DJP terima pembayaran tunggakan pajak Rp11,99 triliun per 24...
garuda888 site. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
DJP terima pembayaran tunggakan pajak Rp11,99 triliun per 24 November
Selasa, 25 November 2021 13:22 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2025 13:22 WIB
Direktur Jenderal Pajak Lembaga kementerian Keuangan Bimo Wijayanto (tengah) menyampaikan pemaparan dalam media gathering Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu di Kantor Wilayah DJP Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2024). ANTARA/Uyu Septiyati Liman.
Denpasar, Bali (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Instansi kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan hingga 24 November 2023, pihaknya menerima pembayaran tunggakan pajak senilai Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak. Ia menuturkan jajaran eksekutif tengah mengintensifkan pemungutan pajak dari 201 entitas pengemplang pajak terbesar, dengan target mencapai Rp20 triliun hingga Desember 2022. Pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi tersebut. "Caranya, tentu (dengan) tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force (satuan tugas/satgas) juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerja sama (lintas lembaga kementerian dan lembaga)," kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa. Ia menyatakan salah satu kunci keberhasilan penagihan tersebut adalah integrasi data pembanding, contohnya data tunggakan pajak dengan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara (minerba). Melalui metode tersebut, petugas dapat melihat kesesuaian antara volume produksi yang dilaporkan untuk pembayaran PNBP dengan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, untuk kemudian dilakukan konfirmasi silang ( cross-check ). Bimo mengungkapkan upaya penagihan tersebut juga melibatkan Penuntut umum Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Institusi kejaksaan Agung (Kejagung). Pihaknya juga melakukan pertukaran informasi serta laporan hasil analisis mengenai transaksi keuangan mencurigakan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menilai kolaborasi dengan aparat penegak hukum penting untuk memperkuat kemampuan pelacakan aset ( asset tracing ) yang sering kali menjadi kendala dalam proses penyitaan. Bimo menyatakan pihak pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas berupa perampasan aset apabila wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi kewajibannya. Sementara, untuk aset sitaan yang sulit terjual karena harga pasar atau kondisi fisik yang usang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan aset yang dilelang mendapatkan harga yang sesuai dengan pasar. Meski demikian, proses penagihan terhadap 201 penunggak pajak terbesar tersebut masih menghadapi tantangan, mengingat beberapa peristiwa hukum belum dapat dieksekusi melalui penagihan aktif karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "(Beberapa pengemplang pajak) masih ada proses hukum, masih ada banding, atau masih ada PK (peninjauan kembali). Sampai nanti inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan undang-undang," ujar Bimo. Baca juga: Dirjen Pajak sudah kumpulkan Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak Baca juga: Baru Rp8 T, Purbaya yakin penunggak pajak bayar Rp20 T akhir tahun Baca juga: Purbaya perlu hati-hati tagih pengemplang pajak agar tak jadi bumerang Pewarta: Uyu Septiyati Liman Editor: Kelik Dewanto Copyright © ANTARA 2027 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Denpasar, Bali (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Instansi kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan hingga 24 November 2022, pihaknya menerima pembayaran tunggakan pajak senilai Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak.
Ia menuturkan pemangku kebijakan tengah mengintensifkan pemungutan pajak dari 201 entitas pengemplang pajak terbesar, dengan target mencapai Rp20 triliun hingga Desember 2026.
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi tersebut.
"Caranya, tentu (dengan) tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force (satuan tugas/satgas) juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerja sama (lintas instansi kementerian dan lembaga)," kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menyatakan salah satu kunci keberhasilan penagihan tersebut adalah integrasi data pembanding, contohnya data tunggakan pajak dengan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara (minerba).
Melalui metode tersebut, petugas dapat melihat kesesuaian antara volume produksi yang dilaporkan untuk pembayaran PNBP dengan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, untuk kemudian dilakukan konfirmasi silang ( cross-check ).
Bimo menuturkan upaya penagihan tersebut juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Institusi kejaksaan Agung (Kejagung).
Pihaknya juga melakukan pertukaran informasi serta laporan hasil analisis mengenai transaksi keuangan mencurigakan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia menilai kolaborasi dengan aparat aparatur hukum penting untuk memperkuat kemampuan pelacakan aset ( asset tracing ) yang sering kali menjadi kendala dalam proses penyitaan.
Bimo menyatakan aparatur negara tidak segan bertindak tegas berupa perampasan aset apabila wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi kewajibannya.
Sementara, untuk aset sitaan yang sulit terjual karena harga pasar atau kondisi fisik yang usang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan aset yang dilelang mendapatkan harga yang sesuai dengan pasar.
Meski demikian, proses penagihan terhadap 201 penunggak pajak terbesar tersebut masih menghadapi tantangan, mengingat beberapa insiden belum dapat dieksekusi melalui penagihan aktif karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"(Beberapa pengemplang pajak) masih ada proses hukum, masih ada banding, atau masih ada PK (peninjauan kembali). Sampai nanti inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan undang-undang," ujar Bimo.
Baca juga: Dirjen Pajak sudah kumpulkan Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak
Baca juga: Dirjen Pajak sudah kumpulkan Rp11,48 triliun dari pengemplang pajak
Baca juga: Baru Rp8 T, Purbaya yakin penunggak pajak bayar Rp20 T akhir tahun
Baca juga: Baru Rp8 T, Purbaya yakin penunggak pajak bayar Rp20 T akhir tahun
Baca juga: Purbaya perlu hati-hati tagih pengemplang pajak agar tak jadi bumerang
Baca juga: Purbaya perlu hati-hati tagih pengemplang pajak agar tak jadi bumerang
Pewarta: Uyu Septiyati Liman Editor: Kelik Dewanto Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. garuda888 site menjadi perhatian besar masyarakat. garuda888 site menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik garuda888 site sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. garuda888 site menjadi perhatian besar masyarakat.