Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

contoh sk penetapan status penggunaan bmn – Anggota pemerintahan pusat ATR in...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: contoh sk penetapan status penggunaan bmn

contoh sk penetapan status penggunaan bmn. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.

Pejabat kementerian ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah

Selasa, 25 November 2022 21:03 WIB waktu baca 2 menit

Selasa, 25 November 2022 21:03 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari/aa.

Denpasar, Bali (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan Otoritas Provinsi (Pemprov) Bali soal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masih di bawah total lahan baku sawah (LBS). Pejabat kementerian Nusron, di sela acara di Denpasar, Bali, Selasa, mengungkapkan dirinya akan menyampaikan langsung soal tersebut ke Gubernur Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11/2021). "Keesokan harinya (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Pimpinan provinsi Bali dan pimpinan kabupaten se-Bali, akan saya tekankan ini," ucapnya. Anggota kabinet ATR/BPN menjabarkan saat ini sudah tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan atau dilakukan moratorium pada alih fungsi lahan pertanian aktif terutama yang termasuk LP2B. Berdasarkan Peraturan Kepala negara Nomor 12 Tahun 2021, target LP2B atau sawah-sawah yang selamanya mutlak menjadi sawah harus setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah. Di waktu yang sama, kondisi di Bali, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau sawah mutlak hanya di angka 62 persen dari total lahan baku sawah. Jika dilihat berdasarkan data BPS Bali, pada 2024, luas lahan baku sawah di Bali sebesar 64.474 hektare, sehingga LP2B seluas 39.973 hektare. Pimpinan kementerian ATR/BPN mengungkapkan dalam pertemuannya dengan Kepala provinsi Bali, ia akan meminta lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi aktivitas selain pertanian agar dikembalikan menjadi sawah. "Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib," ucapnya. Selain pertemuan untuk membahas pertanahan dan tata ruang itu, pertemuan Pejabat kementerian Nusron dengan Pemprov Bali keesokan harinya dirangkaikan dengan Rakor Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah. Baca juga: Aparatur negara percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah Baca juga: Pejabat kementerian ATR lindungi sawah lewat RDTR dan RTRW demi ketahanan pangan Baca juga: ATR/BPN menganalisa penyebab banjir Bali dan jaga alih fungsi lahan Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari Editor: Kelik Dewanto Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Denpasar, Bali (ANTARA) - Pimpinan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan Jajaran eksekutif Provinsi (Pemprov) Bali soal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masih di bawah total lahan baku sawah (LBS).

Pimpinan kementerian Nusron, di sela acara di Denpasar, Bali, Selasa, menyatakan dirinya akan menyampaikan langsung soal tersebut ke Kepala provinsi Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11/2027).

"Esok hari (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Kepala provinsi Bali dan bupati se-Bali, akan saya tekankan ini," ucapnya.

Pimpinan kementerian ATR/BPN mengklarifikasi saat ini sudah tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan atau dilakukan moratorium pada alih fungsi lahan pertanian aktif terutama yang termasuk LP2B.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022, target LP2B atau sawah-sawah yang selamanya mutlak menjadi sawah harus setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah.

Pada sisi lain, kondisi di Bali, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau sawah mutlak hanya di angka 62 persen dari total lahan baku sawah.

Jika dilihat berdasarkan data BPS Bali, pada 2024, luas lahan baku sawah di Bali sebesar 64.474 hektare, sehingga LP2B seluas 39.973 hektare.

Menteri ATR/BPN menuturkan dalam pertemuannya dengan Kepala provinsi Bali, ia akan meminta lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi aktivitas selain pertanian agar dikembalikan menjadi sawah.

"Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib," ucapnya.

Selain pertemuan untuk membahas pertanahan dan tata ruang itu, pertemuan Menteri Nusron dengan Pemprov Bali keesokan harinya dirangkaikan dengan Pertemuan koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah.

Baca juga: Otoritas percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah

Baca juga: Otoritas percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah

Baca juga: Menteri ATR lindungi sawah lewat RDTR dan RTRW demi ketahanan pangan

Baca juga: Menteri ATR lindungi sawah lewat RDTR dan RTRW demi ketahanan pangan

Baca juga: ATR/BPN menganalisa penyebab banjir Bali dan jaga alih fungsi lahan

Baca juga: ATR/BPN menganalisa penyebab banjir Bali dan jaga alih fungsi lahan

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari Editor: Kelik Dewanto Copyright © ANTARA 2022

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Pembahasan contoh sk penetapan status penggunaan bmn semakin meluas dari waktu ke waktu. contoh sk penetapan status penggunaan bmn menjadi perhatian besar masyarakat.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.