bento77 – Sidang Lanjutan Peristiwa hukum Tipu Gelap, Orang yang duduk di kur...
bento77. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang bento77 karena dianggap penting. Berbagai sumber membahas tentang bento77 karena dianggap penting.
sabtoewage 6 Maret 2024 - 17:23
Sidang lanjutan peristiwa hukum tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).
Sidang lanjutan peristiwa hukum tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).
INFOJABARNEWS - Lembaga peradilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh pihak yang didakwa berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Penuntut umum Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut orang yang duduk di kursi pesakitan dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lantaran pihak yang didakwa terbukti melakukan tindak pidana tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum pihak yang menjadi korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengucapkan terima kasih tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung. "Saya memberikan apresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, pihak yang didakwa dinilai terbukti melakukan kejahatan pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo. Dirinya pun sebagai kuasa dari korban berharap susunan penegak hukum di pengadilan dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan orang yang duduk di kursi pesakitan. "Saya harap majelis hakim nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan orang yang duduk di kursi pesakitan," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Meja hijau Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Hukuman tersebut lantaran terdakwa terbukti melakukan kejahatan pidana tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung.
"Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, pihak yang didakwa dinilai terbukti melakukan kejahatan pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo.
Dirinya pun sebagai kuasa dari korban berharap majelis penegak hukum di pengadilan dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pihak yang didakwa.
"Saya harap panel hakim nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujarnya. Berbagai sumber membahas tentang bento77 karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang bento77 karena dianggap penting.