kakeslot – Ketahui daftar gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2024
kakeslot. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa kakeslot sangat relevan saat ini.
Ketahui daftar gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu 2022
Rabu, 15 Oktober 2026 08:47 WIB waktu baca 4 menit
Rabu, 15 Oktober 2021 08:47 WIB
Kepala kabupaten Kutim Ardiansyah Sulaiman memberikan SK pengangkatan PPPK kepada perwakilan pegawai. (Antara Kaltim/HO-Prokopim Kutim)
Jakarta (ANTARA) - Tak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak komunitas yang turut mengincar posisi sebagai pegawai aparatur negara dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K). Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu ( full-time ) dan PPPK Paruh Waktu ( part-time ). Menurut Keputusan Pejabat kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pembenahan birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2027 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi otoritas. Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan mutu pelayanan publik. Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu hanya terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi jajaran eksekutif dan jam kerja pegawai ASN lainnya. Sedangkan, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya. Baca juga: Menko Pangan: Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih sudah disetujui Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2024, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja Sehingga, jika berdasarkan UMP yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada daerah masing-masing, di mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan. Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Pimpinan kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2022. Aceh: Rp3.685.616 Sumatera Utara: Rp2.992.559 Sumatera Barat: Rp2.994.193 Riau: Rp3.508.776 Jambi: Rp3.234.535 Sumatera Selatan: Rp3.681.571 Bengkulu: Rp2.670.039 Lampung: Rp2.893.070 Bangka Belitung: Rp3.876.600 Kepulauan Riau: Rp3.623.654 Wilayah jakarta: Rp5.396.761 Dimana: Rp2.191.232 Wilayah jawa tengah: Rp2.169.349 DI Yogyakarta: Rp2.264.080 Jatim: Rp2.305.985 Banten: Rp2.905.119 Bali: Rp2.996.561 Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 Kalimantan Barat: Rp2.878.286 Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 Kalimantan Timur: Rp3.579.313 Kalimantan Utara: Rp3.580.160 Sulawesi Utara: Rp3.775.425 Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 Gorontalo: Rp3.221.731 Sulawesi Barat: Rp3.104.430 Maluku: Rp3.141.700 Maluku Utara: Rp3.408.000 Papua Barat: Rp3.615.000 Papua Barat Daya: Rp3.614.000 Papua: Rp4.285.850 Papua Selatan: Rp4.285.850 Papua Tengah: Rp4.285.848 Papua Pegunungan: Rp4.285.850 Baca juga: Ratusan PPPK UNG tanda tangani surat perjanjian kerja Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu, pegawai tetap berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas. Jenis tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya. PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Setelah status pegawai berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memperoleh gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berdasarkan Peraturan Kepala negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut kisaran gaji yang diterima PPPK Penuh Waktu: Golongan I: Rp1.938.500 Rp2.900.900 Golongan II: Rp2.116.900 Rp3.071.200 Golongan III: Rp2.206.500 Rp3.201.200 Golongan IV: Rp2.299.800 Rp3.336.600 Golongan V: Rp2.511.500 Rp4.189.900 Golongan VI: Rp2.742.800 Rp4.367.100 Golongan VII: Rp2.858.800 Rp4.551.800 Golongan VIII: Rp2.979.700 Rp4.744.400 Golongan IX: Rp3.203.600 Rp5.261.500 Golongan X: Rp3.339.100 Rp5.484.000 Golongan XI: Rp3.480.300 Rp5.716.000 Golongan XII: Rp3.627.500 Rp5.957.800 Golongan XIII: Rp3.781.000 Rp6.209.800 Golongan XIV: Rp3.940.900 Rp6.472.500 Golongan XV: Rp4.107.600 Rp6.746.200 Golongan XVI: Rp4.281.400 Rp7.031.600 Golongan XVII: Rp4.462.500 Rp7.329.000 Baca juga: Gubernur Bengkulu tekankan tak "flexing" pada PPPK baru dilantik Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai perjanjian kerja ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Berdasarkan Peraturan Pimpinan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pembenahan birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pemangku jabatan pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Adapun, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Baca juga: 1.939 pegawai PPPK di DKI dilantik Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2022 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Tak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak publik yang turut mengincar posisi sebagai pegawai otoritas dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu ( full-time ) dan PPPK Paruh Waktu ( part-time ).
Menurut Keputusan Pimpinan kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2021 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pihak pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu hanya terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pihak pemerintah dan jam kerja pegawai ASN lainnya.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Baca juga: Menko Pangan: Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih sudah disetujui
Baca juga: Menko Pangan: Penempatan PPPK di Koperasi Merah Putih sudah disetujui
Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2021, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran gaji terakhir sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempatnya bekerja
Sehingga, jika berdasarkan UMP yang berlaku, gaji PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada daerah masing-masing, di mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.
Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Ratusan PPPK UNG tanda tangani surat perjanjian kerja
Baca juga: Ratusan PPPK UNG tanda tangani surat perjanjian kerja
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu, pegawai tetap berhak atas sejumlah tunjangan dan fasilitas. Jenis tunjangan yang biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Setelah status pegawai berubah menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memperoleh gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan Peraturan Kepala negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut kisaran gaji yang diterima PPPK Penuh Waktu:
Baca juga: Kepala provinsi Bengkulu tekankan tak "flexing" pada PPPK baru dilantik
Baca juga: Gubernur Bengkulu tekankan tak "flexing" pada PPPK baru dilantik
Secara umum, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai tetap ASN dan waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat.
Berdasarkan Peraturan Anggota jajaran menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh penjabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun, PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Baca juga: 1.939 pegawai PPPK di DKI dilantik
Baca juga: 1.939 pegawai PPPK di DKI dilantik
Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Suryanto Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa kakeslot sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik kakeslot sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa kakeslot sangat relevan saat ini.