mari uji kemampuan kalian ipa kelas 7 – Kepala kabupaten Bandung Dadang Supri...
mari uji kemampuan kalian ipa kelas 7. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. mari uji kemampuan kalian ipa kelas 7 menjadi perhatian besar masyarakat.
sabtoewage 18 April 2024 - 19:01
Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan Ratusan ASN. (Dok. Humas Pemkab Bandung)
Bupati Bandung Dadang Supriatna Resmi Batalkan Pelantikan Ratusan ASN. (Dok. Humas Pemkab Bandung)
INFOJABARNEWS - Kepala kabupaten Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana mengungkapkan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/22 Maret 2024 perihal kewenangan Pimpinan daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian. "Ya betul, Pak Kepala kabupaten resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu," kata Ami. Kamis, 18 April 2024. "Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Kepala kabupaten terhadap surat edaran dan UU tersebut," sambungnya. Dijelaskan Sekda Tjakra Amiyana, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa, kepala kota tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian perangkat pemerintah 6 bulan sebelum penetapan calon pimpinan kabupaten kecuali atas seizin Mendagri. "Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur," ujarnya. "Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri, jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," jelasnya.
INFOJABARNEWS - Kepala kabupaten Bandung Dadang Supriatna secara resmi membatalkan rotasi mutasi atau Pelantikan 360 ASN di lingkungan Pemkab Bandung yang dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Hal tersebut dilakukan atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Tjakra Amiyana menyampaikan pembatalan pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ/22 Maret 2024 perihal kewenangan Kepala provinsi yang melaksanakan pemilihan umum kepala daerah dalam aspek kepegawaian.
"Ya betul, Pak Kepala kabupaten resmi membatalkan pelantikan ASN Pemkab Bandung yang digelar pada 22 Maret 2024 lalu," kata Ami. Kamis, 18 April 2024.
"Hal itu sesuai arahan dan Surat Edaran Mendagri dan UU 10 Tahun 2016. Ini bentuk kepatuhan Pak Bupati terhadap surat edaran dan UU tersebut," sambungnya.
Dijelaskan Sekda Tjakra Amiyana, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa, bupati tidak boleh melaksanakan rotasi mutasi atau melakukan penggantian penjabat 6 bulan sebelum penetapan calon pimpinan kabupaten kecuali atas seizin Mendagri.
"Sekali lagi ini mencerminkan kepatuhan Pak Bupati Bandung terhadap aturan tersebut. Jadi esensi aturan ini sebenarnya bukan tidak boleh, tapi mengatur," ujarnya.
"Boleh dipindahkan, tapi harus atas persetujuan Mendagri, jadi Pak Bupati ikut arahan Mendagri," jelasnya.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan mari uji kemampuan kalian ipa kelas 7 semakin meluas dari waktu ke waktu.