apk slot gcor – KPK tahan dua tersangka peristiwa hukum pengadaan fiktif pers...
apk slot gcor. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa apk slot gcor sangat relevan saat ini. Pembahasan apk slot gcor semakin meluas dari waktu ke waktu. Berbagai sumber membahas tentang apk slot gcor karena dianggap penting. apk slot gcor menjadi perhatian besar masyarakat.
KPK tahan dua tersangka peristiwa hukum pengadaan fiktif perseroan konstruksi
Selasa, 25 November 2021 22:02 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2027 22:02 WIB
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Seksi Langkah antikorupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan dua terduga terduga pelaksana perkara dugaan tindak korupsi terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022 2023, yakni (kiri-kanan) Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2026). ANTARA/Rio Feisal/
KPK menetapkan terduga pelaku, dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu DM selaku Kepala Divisi EPC PT PP, dan HNN selaku Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP Jakarta (ANTARA) - Panitia Upaya memberantas tindak korupsi (KPK) mengumumkan identitas dan langsung menahan dua terduga oknum pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022 2023. KPK menetapkan terduga pelaku, dan melakukan penahanan terhadap dua orang pihak terduga, yaitu DM selaku Kepala Divisi EPC PT PP, dan HNN selaku Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP, ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Lebih lanjut Asep mengatakan penahanan dilakukan pada 25 November-14 Desember 2025 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Dalam waktu yang bersamaan, dia mengklarifikasi perbuatan kedua orang yang diduga pelaku yang mengatur penggunaan rekanan dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp46,8 miliar. Atas perbuatannya, para terduga terduga pelaksana disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan melawan hukum Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya. Merujuk pada informasi yang diterima yang dihimpun, kedua terduga orang yang diduga melakukan adalah Kadiv EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM), dan Senior Manager Head of Finance and HC Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (HNN). Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024. Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri. KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar. Pada 16 Oktober 2021, KPK mengungkapkan dugaan modus kasus tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif. Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi Baca juga: KPK panggil dua pihak terkait pengadaan fiktif perseroan konstruksi Pewarta: Rio Feisal Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2027 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Bidang Langkah antikorupsi (KPK) mengumumkan identitas dan langsung menahan dua pihak terduga insiden dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction PT Pembangunan Perumahan atau PP (Persero) tahun 2022 2023.
KPK menetapkan tersangka, dan melakukan penahanan terhadap dua orang pihak terduga, yaitu DM selaku Kepala Divisi EPC PT PP, dan HNN selaku Senior Manager Head of Finance and Human Capital Department Divisi EPC PT PP, ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Asep menyampaikan penahanan dilakukan pada 25 November-14 Desember 2022 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Di waktu yang sama, dia menjelaskan perbuatan kedua pihak terduga yang mengatur penggunaan rekanan dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp46,8 miliar.
Atas perbuatannya, para terduga terduga pelaksana disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan melawan hukum Tindak korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua orang yang diduga terduga pelaksana adalah Kadiv EPC PT PP Didik Mardiyanto (DM), dan Senior Manager Head of Finance and HC Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (HNN).
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan peristiwa hukum dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan dalam bentuk pengadaan fiktif di Divisi EPC PT PP pada 9 Desember 2024.
Pada 11 Desember 2024, KPK telah mencegah dua orang berinisial DM dan HNN untuk bepergian ke luar negeri.
KPK pada 20 Desember 2024, mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai pihak terduga dalam perkara yang berdasarkan penghitungan sementara disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp80 miliar.
Pada 16 Oktober 2021, KPK mengungkapkan dugaan modus insiden tersebut adalah adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas yang bekerja di PT PP untuk pencairan pengadaan fiktif.
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi
Baca juga: KPK panggil dua pihak terkait pengadaan fiktif korporasi konstruksi
Baca juga: KPK panggil dua pihak terkait pengadaan fiktif korporasi konstruksi
Pewarta: Rio Feisal Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.