Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

panen303 – Pemdaprov Dan Tak Kutip Imbalan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: panen303

panen303. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang panen303 karena dianggap penting. Pembahasan panen303 semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan panen303 semakin meluas dari waktu ke waktu.

redaksi 4 Agustus 2024 - 08:10

INFOJABAR.COM - Penjabat GubernurJawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja. Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Kepala kabupaten/Wali kota se -Dimana, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Dan dan para Direksi BUMD Provinsi Dimana. Ia menyiratkan dengan kuat untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Dan terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Pimpinan provinsi Wilayah jawa barat untuk mencari keuntungan pribadi. Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh pemerintah setempat atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Pimpinan provinsi Dan baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib. Bey juga menegaskan, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Dan dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh otoritas lokal maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," tuturnya.

INFOJABAR.COM - Penjabat GubernurJawa Barat Bey Machmudin melalui Surat Edaran Nomor : 6141/KPG.03.04/INSPT, meminta kepada rekanan atau pihak ketiga yang mengadakan kerja sama pengadaan barang/jasa agar mengabaikan permintaan pembagian  imbalan/keuntungan/persentase kepada pemberi kerja.

Surat edaran, tanggal 4 Juli 2024 itu disampaikan Bey Machmudin untuk menjadi perhatian para Bupati/Pimpinan kota se -Dimana, Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemdaprov Dan dan para Direksi BUMD Provinsi Dan.

Ia memastikan kembali untuk melaporkan ke pihak berwajib atau Saber Pungli Dimana terhadap siapa saja yang mengatasnamakan Pj Gubernur Wilayah jawa barat untuk mencari keuntungan pribadi.

Dalam SE tersebut disebut bahwa sehubungan dengan adanya laporan beberapa pihak mengenai permintaan bagian keuntungan atau rabat berupa persentase dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau kerja sama yang dilaksanakan oleh otoritas setempat atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pihak ketiga, bersama ini disampaikan bahwa siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Kepala provinsi Dimana baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar, dan oleh karenanya diminta agar Saudara melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib.

Bey juga memastikan kembali, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemdaprov Dimana dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami senantiasa mendorong agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa maupun kerja sama yang dilaksanakan oleh otoritas di tingkat daerah maupun BUMD melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi aspek ekonomis, efisien, transparan, akuntabel, taat pada ketentuan yang berlaku, serta menghindari terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat," tuturnya.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. panen303 menjadi perhatian besar masyarakat.