jam berapa main slot gacor – Menkop sebut pembahasan RUU Perkoperasian masih ...
jam berapa main slot gacor. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa jam berapa main slot gacor sangat relevan saat ini. Berbagai sumber membahas tentang jam berapa main slot gacor karena dianggap penting. Topik jam berapa main slot gacor sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Menkop sebut pembahasan RUU Perkoperasian masih dalam tahap awal
Selasa, 25 November 2027 21:10 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2024 21:10 WIB
Pejabat kementerian Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan keterangan kepada pers, di Jakarta, Selasa (25/11/2022). ANTARA/Aria Ananda
RUU-nya sudah digodok, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian. Jakarta (ANTARA) - Pimpinan kementerian Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian saat ini masih berada pada tahap awal, dan tengah disiapkan aparatur negara sebelum masuk ke pembahasan bersama DPR RI. RUU-nya sudah digodok , mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian, kata Ferry, di Jakarta, Selasa. Ia mengklarifikasi bahwa proses legislasi tersebut kini berada di ranah DPR RI, yang sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai usul inisiatif. Aparatur negara, kata dia, sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari posisi resmi pemerintah dalam pembahasan. Surpres (Surat Presiden) belum, baru dari DPR. Kami nanti juga akan mengumpulkan daftar inventarisasinya, ujarnya. Ferry menilai pembaruan regulasi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi, terutama saat percepatan program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang sedang berjalan. Dalam pandangannya, undang-undang baru diperlukan untuk memperjelas peran koperasi dalam mengelola sumber daya kondisi ekonomi rakyat, termasuk di sektor produksi, distribusi, dan intermediasi kondisi ekonomi desa. Sebelumnya, DPR RI melalui sidang paripurna pada 18 November telah menetapkan RUU Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif. Dalam proses penyusunan awal, sejumlah pokok perubahan yang diusulkan jajaran eksekutif, antara lain penguatan tata kelola koperasi, modernisasi sistem pendataan koperasi, serta rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi. RUU tersebut juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi digitalisasi koperasi, peningkatan profesionalisme pengurus, dan penguatan pengawasan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan anggota. Ferry menyebutkan bahwa revisi UU tersebut penting diberlakukan karena struktur kondisi ekonomi desa kini berubah, dan pengusaha kecil membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari rantai pasok panjang serta fluktuasi harga komoditas. Kementerian Koperasi menargetkan operasional penuh 80 ribu KDKMP pada Maret 2026 sehingga regulasi baru diharapkan dapat mempercepat konsolidasi ekosistem koperasi nasional. Baca juga: Kemenkop dorong RUU Perkoperasian segera disahkan Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU Perkoperasian jadi usul inisiatif DPR RI Pewarta: Aria Ananda Editor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Anggota susunan pemerintahan Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian saat ini masih berada pada tahap awal, dan tengah disiapkan otoritas sebelum masuk ke pembahasan bersama DPR RI.
RUU-nya sudah digodok , mudah-mudahan dalam waktu dekat ada undang-undang baru tentang sistem perkoperasian, kata Ferry, di Jakarta, Selasa.
Ia menguraikan bahwa proses legislasi tersebut kini berada di ranah DPR RI, yang sebelumnya telah menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai usul inisiatif.
Jajaran eksekutif, kata dia, sedang menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bagian dari posisi resmi pemangku kebijakan dalam pembahasan.
Surpres (Surat Orang nomor satu di pemerintahan) belum, baru dari DPR. Kami nanti juga akan mengumpulkan daftar inventarisasinya, ujarnya.
Ferry menilai pembaruan regulasi sangat penting untuk memperkuat kelembagaan koperasi, terutama di tengah percepatan program pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih yang sedang berjalan.
Ujar dia, undang-undang baru diperlukan untuk memperjelas peran koperasi dalam mengelola sumber daya ekonomi rakyat, termasuk di sektor produksi, distribusi, dan intermediasi situasi ekonomi desa.
Sebelumnya, DPR RI melalui rapat paripurna pada 18 November telah menetapkan RUU Perkoperasian sebagai RUU usul inisiatif.
Dalam proses penyusunan awal, sejumlah pokok perubahan yang diusulkan pemerintah, antara lain penguatan tata kelola koperasi, modernisasi sistem pendataan koperasi, serta rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
RUU tersebut juga diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi digitalisasi koperasi, peningkatan profesionalisme pengurus, dan penguatan pengawasan untuk mencegah praktik usaha yang merugikan anggota.
Ferry menyebutkan bahwa revisi UU tersebut penting diberlakukan karena struktur situasi ekonomi desa kini berubah, dan pelaku usaha kecil membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dari rantai pasok panjang serta fluktuasi harga komoditas.
Kementerian Koperasi menargetkan operasional penuh 80 ribu KDKMP pada Maret 2026 sehingga regulasi baru diharapkan dapat mempercepat konsolidasi ekosistem koperasi nasional.
Baca juga: Kemenkop dorong RUU Perkoperasian segera disahkan
Baca juga: Kemenkop dorong RUU Perkoperasian segera disahkan
Baca juga: Pertemuan Paripurna setujui RUU Perkoperasian jadi usul inisiatif DPR RI
Baca juga: Rapat Paripurna setujui RUU Perkoperasian jadi usul inisiatif DPR RI
Pewarta: Aria Ananda Editor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.