Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

dash slot apk – Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasit...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: dash slot apk

dash slot apk. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan dash slot apk semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik dash slot apk sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Pembahasan dash slot apk semakin meluas dari waktu ke waktu.

Apindo usulkan indeks alfa di UMP 2026 selaras dengan kapasitas usaha

Selasa, 25 November 2027 19:58 WIB waktu baca 3 menit

Selasa, 25 November 2026 19:58 WIB

Economic and Labour Insight yang diselenggarakan oleh jajaran pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta, Selasa (25/11/2022). (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa ( ) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi perekonomian daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor. "Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa. Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap laju pertumbuhan kondisi ekonomi suatu daerah. Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena laju pertumbuhan perekonomian tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti penanaman modal/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi. Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah. Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional. Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan. Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa aparatur negara akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Darwoto menambahkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor dunia industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja. Selain itu, dunia usaha menggarisbawahi pentingnya memasukkan indikator ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa. Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha. Dengan mengintegrasikan indikator situasi ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan secara jangka panjang, ujar Darwoto. Sementara itu, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Jajaran eksekutif Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK. Dalam kerangka kebijakan penciptaan kesempatan kerja, pihaknya memastikan kembali bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan aktivitas investasi dan perluasan kesempatan kerja. Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan jajaran eksekutif harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri," kata Shinta. Sebelumnya, Lembaga kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun mendatang, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin. "Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment -nya? Yaitu pemangku kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," katanya. Baca juga: Apindo berharap besaran UMP 2026 adil bagi pekerja dan pemberi kerja Baca juga: KSPI usulkan tiga opsi jelang pengumuman kenaikan UMP 2026 Baca juga: Kemnaker susun UMP 2026 tak satu angka dan tidak diumumkan keesokan harinya Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan Editor: Biqwanto Situmorang Copyright © ANTARA 2021 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa ( ) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.

"Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa.

Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap laju pertumbuhan kondisi ekonomi suatu daerah.

Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena laju pertumbuhan perekonomian tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti penanaman modal/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.

Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.

Selain itu, ia menyampaikan penghitungan besaran alfa di suatu wilayah idealnya mempertimbangkan kondisi rasio upah minimum terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama apabila rasio tersebut berada di atas atau di bawah rata-rata nasional.

Pendekatan berbasis data ini kata dia akan menghasilkan kebijakan upah yang lebih objektif dan berkeadilan.

Lebih lanjut, dunia usaha meyakini bahwa pemangku kebijakan akan mempertimbangkan aspek-aspek tersebut secara arif dan bijaksana dalam menetapkan nilai alfa pada regulasi yang akan segera diterbitkan, sehingga dapat menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Darwoto melanjutkan, penetapan nilai alfa yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha, khususnya menciptakan stabilitas dan daya saing sektor industri, serta sektor padat karya yang sensitif terhadap kenaikan biaya tenaga kerja.

Selain itu, dunia usaha menyatakan dengan tegas pentingnya memasukkan indikator kondisi ekonomi dan produktivitas sebagai variabel utama dalam penentuan nilai alfa.

Pendekatan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menekankan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha.

Dengan mengintegrasikan indikator ekonomi ke dalam formula pengupahan, kebijakan yang dihasilkan akan lebih obyektif, terukur, dan berkelanjutan secara jangka panjang, ujar Darwoto.

Di waktu yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyatakan, dunia usaha mendukung penggunaan formula pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pihak pemerintah Nomor 36 tahun 2021 juncto Peraturan Pihak pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang telah diperkuat oleh putusan MK.

Dalam kerangka kebijakan penciptaan lowongan pekerjaan, pihaknya menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki pengaruh langsung terhadap keberlanjutan penanaman modal dan perluasan kesempatan kerja.

Oleh karenanya, formula UMP 2026 dan nilai alfa yang akan ditetapkan aparatur negara harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan sektor industri," kata Shinta.

Sebelumnya, Instansi kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan tengah menyusun konsep pengupahan UMP 2026 yang besarannya tidak satu angka seperti tahun lalu, serta tidak diumumkan pada 21 November sebagaimana amanat PP 36/2021.

Pejabat kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Kamis (20/11) menyampaikan, dalam menyusun konsep ini, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 secara menyeluruh yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan dalam penetapan UMP tahun mendatang, variabel penghitungan yang digunakan tetap sama, namun variabel alfa ditingkatkan

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini indeks alfa berada di kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.

"Variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja sekali lagi kata MK alfanya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment -nya? Yaitu jajaran eksekutif harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," katanya.

Baca juga: Apindo berharap besaran UMP 2026 adil bagi pekerja dan pemberi kerja

Baca juga: Apindo berharap besaran UMP 2026 adil bagi pekerja dan pemberi kerja

Baca juga: KSPI usulkan tiga opsi jelang pengumuman kenaikan UMP 2026

Baca juga: KSPI usulkan tiga opsi jelang pengumuman kenaikan UMP 2026

Baca juga: Kemnaker susun UMP 2026 tak satu angka dan tidak diumumkan esok hari

Baca juga: Kemnaker susun UMP 2026 tak satu angka dan tidak diumumkan keesokan harinya

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan Editor: Biqwanto Situmorang Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan dash slot apk semakin meluas dari waktu ke waktu.