Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

slot88bet – Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: slot88bet

slot88bet. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik slot88bet sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.

Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas dan wewenangnya

Kamis, 6 November 2024 17:03 WIB waktu baca 4 menit

Kamis, 6 November 2027 17:03 WIB

Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan insiden dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2021). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang berperan menjaga kehormatan dan pengawas etika para anggota dewan di Senayan. Lembaga tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, serta memiliki fungsi dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK). Tujuan pembentukannya adalah memastikan para perwakilan rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif. Singkatnya, MKD layaknya institusi yudisial di internal DPR. Lembaga ini menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang berasal dari laporan penduduk setempat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR. Segala keputusan MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi. Namun, perkara yang ditangani MKD bukan perkara pidana, melainkan hanya perkara etik yang berfokus pada perilaku dan kepatuhan legislator. Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. MKD DPR RI memiliki anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Pertemuan Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau permulaan tahun sidang. Saat pemilihan anggota MKD, dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat serta mempertimbangkan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan. Setelah terpilih dan menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR. Tugas MKD Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini memiliki tugas utama, antara lain: 1. Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota 2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota 3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau insiden yang patut diduga dilakukan oleh anggota sebagai pelanggaran 4. Menerima surat dari pihak aparatur hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan tindak pidana 5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum 6. Meminta keterangan dari anggota yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum 7. Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada anggota DPR 8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Wewenang MKD Selain tugas tersebut, MKD juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya, di antaranya: 1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib serta mencegah pelanggaran kode etik kepada seluruh anggota 2. Memantau perilaku dan kehadiran anggota dalam forum pembahasan DPR 3. Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelang garan kode etik dan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kre dibilitas DPR 4. Melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan 5. Memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan atau masalah hukum yang dilakukan oleh anggota, baik tidak melaksanakan kewajiban atau mel anggar aturan 6. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain 7. Memanggil pihak terkait 8. Menghentikan proses pemeriksaan masalah hukum dalam setiap persidangan dalam hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh sidang MKD 9. Memutus masalah hukum pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota 10. Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD dan disampaikan kepada badan urusan rumah tangga 11. Melakukan eval uasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tent ang kode etik. Dengan tugas dan wewenang tersebut, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara. Baca juga: DPR: Adies-Uya aktif kembali setelah putusan MKD diumumkan paripurna Baca juga: Puan pastikan tindak lanjuti putusan MKD soal Sahroni-Uya Kuya Baca juga: Pesan untuk dewasa berpolitik dari putusan sidang MK DPR Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang berperan menjaga kehormatan dan pengawas etika para perwakilan rakyat di Senayan.

Lembaga tersebut adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, serta memiliki fungsi dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).

Tujuan pembentukannya adalah memastikan para anggota dewan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.

Singkatnya, MKD layaknya pengadilan di internal DPR. Lembaga ini menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.

Segala keputusan MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.

Namun, masalah hukum yang ditangani MKD bukan peristiwa hukum pidana, melainkan hanya peristiwa hukum etik yang berfokus pada perilaku dan kepatuhan anggota parlemen.

Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.

MKD DPR RI memiliki anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Forum pembahasan Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau permulaan tahun sidang.

Saat pemilihan anggota MKD, dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat serta mempertimbangkan proporsionalitas fraksi dan keterwakilan perempuan.

Setelah terpilih dan menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini memiliki tugas utama, antara lain:

1. Melakukan pemantauan dalam rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidak melakukan pelanggaran atas kewajiban anggota

2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota

3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau kasus yang patut diduga dilakukan oleh anggota sebagai pelanggaran

4. Menerima surat dari pihak aparat penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan kejahatan pidana

5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan kepada anggota atas dugaan melakukan kejahatan pidana

6. Meminta keterangan dari anggota yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum

7. Memberikan persetujuan atau tidak menyetujui secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum kepada anggota DPR

8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain tugas tersebut, MKD juga memiliki wewenang dalam menjalankan tugasnya, di antaranya:

1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib serta mencegah pelanggaran kode etik kepada seluruh anggota

2. Memantau perilaku dan kehadiran anggota dalam sidang DPR

3. Memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelang garan kode etik dan menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kre dibilitas DPR

4. Melakukan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan

5. Memanggil dan memeriksa setiap orang yang terkait tindakan atau perkara yang dilakukan oleh anggota, baik tidak melaksanakan kewajiban atau mel anggar aturan

6. Melakukan kerja sama dengan lembaga lain

8. Menghentikan proses pemeriksaan perkara dalam setiap persidangan dalam hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD

9. Memutus masalah hukum pelanggaran yang diduga dilakukan oleh anggota

10. Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD dan disampaikan kepada badan urusan rumah tangga

11. Melakukan eval uasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tent ang kode etik.

Dengan tugas dan wewenang tersebut, MKD tidak hanya berperan sebagai pencegah dan pengawas, tetapi juga sebagai penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.

Baca juga: DPR: Adies-Uya aktif kembali setelah putusan MKD diumumkan paripurna

Baca juga: DPR: Adies-Uya aktif kembali setelah putusan MKD diumumkan paripurna

Baca juga: Puan pastikan tindak lanjuti putusan MKD soal Sahroni-Uya Kuya

Baca juga: Puan pastikan tindak lanjuti putusan MKD soal Sahroni-Uya Kuya

Baca juga: Pesan untuk dewasa berpolitik dari putusan sidang MK DPR

Baca juga: Pesan untuk dewasa berpolitik dari putusan sidang MK DPR

Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa slot88bet sangat relevan saat ini.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik slot88bet sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Topik slot88bet sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.