surat pengantar rkbmn – Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Menolak Pasal Draft RUU ...
surat pengantar rkbmn. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. surat pengantar rkbmn menjadi perhatian besar masyarakat.
Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Menolak Pasal Draft RUU dan Serukan Aksi Bersama.
Ancam Kemerdekaan Pers, IJTI Menolak Pasal Draft RUU dan Serukan Aksi Bersama.
INFOJABARNEWS - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus mendapat kritik, sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan. "Draft itu belum pernah dibahas dalam seksi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg," kata Dave Laksono, anggota Panitia I DPR. Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain. "Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran," kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, _Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers,_ yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta. Rabu, 15 Mei 2024. Salah satu pasal yang menuai protes, yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi. Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama. Ketua Seksi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, berujar larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
INFOJABARNEWS - Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran terus mendapat sorotan tajam, sejumlah pasal dalam draft RUU Penyiaran itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Meski muncul penolakan, pembahasan Rancangan Undang-undang tetap berjalan.
"Draft itu belum pernah dibahas dalam seksi I DPR, baru diharmonisasi di Baleg," kata Dave Laksono, anggota Bidang I DPR.
Harmonisasi yang dimaksud adalah pemeriksaan terkait ada tidaknya pasal yang bertentangan dengan undang-undang lain.
"Pembahasan belum masuk kemana mana. Semangatnya tidak membredel pembatasan akses informasi, justru menguatkan dunia penyiaran," kata Dave saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik, _Menyoal Revisi UU Penyiaran Yang Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers,_ yang diselenggarakan IJTI di Hall Dewan Pers Jakarta. Rabu, 15 Mei 2024.
Salah satu pasal yang menuai protes, yakni Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi.
Sementara liputan investigasi dan ekslusif menjadi mahkotanya jurnalis, karena hasil liputan yang mendalam, membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.
Ketua Seksi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, mengatakan larangan untuk menyiarkan liputan investigasi dan ekslusif tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Topik surat pengantar rkbmn sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Berbagai sumber membahas tentang surat pengantar rkbmn karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. surat pengantar rkbmn menjadi perhatian besar masyarakat.