panjar adalah – Mengenal redenominasi mata uang rupiah dan manfaatnya
panjar adalah. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa panjar adalah sangat relevan saat ini. Topik panjar adalah sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Mengenal redenominasi rupiah dan manfaatnya
Sabtu, 8 November 2021 23:55 WIB waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 November 2025 23:55 WIB
Ilustrasi - Petugas menghitung mata uang Rupiah dan Dolar AS di Ayu Masagung Money Changer, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta (ANTARA) - Isu redenominasi idr kembali mencuat setelah Pimpinan kementerian Keuangan Purbaya menyatakan niat aparatur negara untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dan diharapkan rampung pada 2027. Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Instansi kementerian Keuangan Tahun 2025 2029. Dalam dokumen itu, Instansi kementerian Keuangan menargetkan penyusunan empat rancangan undang-undang prioritas, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Mata uang rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai. Sebelumnya, rencana ini juga sudah pernah muncul pada masa kepemimpinan Pejabat kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun belum terealisasi. Apa itu redenominasi mata uang rupiah? Redenominasi adalah proses pengurangan jumlah digit (angka nol) pada pecahan mata uang sebuah negara, namun tidak mengubah daya beli atau nilai tukar mata uang itu sendiri. Sebagai contoh, satuan yang selama ini tercatat Rp1.000 bisa diubah menjadi Rp1 setelah penghilangan tiga angka nol, namun tetap bisa membeli barang yang nilainya sama seperti sebelumnya. Praktik penyederhanaan nominal ini sebenarnya sudah secara tidak langsung diterapkan dalam kehidupan warga sekitar setempat, terutama di pusat perbelanjaan modern, restoran, atau bioskop. Residen setempat kerap menjumpai label harga dengan satuan K , seperti 30K yang berarti Rp30.000. Fenomena ini menunjukkan bahwa publik sudah terbiasa dengan konsep nominal sederhana, meski belum resmi diterapkan secara nasional. Selain itu, dalam penelitian Permana (Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 2015) disebutkan bahwa pecahan uang Indonesia termasuk salah satu yang terbesar di dunia. Mata uang rupiah tercatat sebagai pecahan mata uang terbesar ketiga setelah Zimbabwe dan Vietnam. Untuk kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp100.000 menjadi yang terbesar kedua setelah Dong Vietnam yang memiliki denominasi 500.000. Tujuan redenominasi mata uang rupiah Ada beberapa tujuan mendasar di balik pertimbangan untuk redenominasi rupiah, antara lain: 1. Meningkatkan efisiensi transaksi dan sistem keuangan Dengan nominal lebih kecil, proses transaksi, pembukuan, hingga sistem pembayaran digital dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Penghitungan kas, laporan keuangan, serta sistem akuntansi juga akan lebih sederhana dan minim risiko kesalahan. 2. Meningkatkan citra dan kredibilitas mata uang Nominal mata uang rupiah yang besar sering dianggap memberi kesan nilai mata uang yang lemah. Dengan menerapkan redenominasi, dapat memperkuat persepsi bahwa situasi ekonomi Indonesia semakin matang, stabil, dan sejajar dengan negara-negara lain yang memiliki sistem moneter efisien. 3. Mendukung percepatan digitalisasi keuangan Dalam era digitalisasi, sistem pembayaran berbasis teknologi menuntut kesederhanaan angka. Redenominasi dapat memperlancar integrasi sistem keuangan digital serta mempermudah kalangan masyarakat dan pengusaha dalam beradaptasi dengan bidang teknologi keuangan modern. Manfaat yang diharapkan dari redenominasi rupiah Jika diterapkan secara matang dan bertahap, redenominasi idr juga dapat berdampak positif bagi perekonomian nasional, diantaranya: 1. Transaksi lebih sederhana dan efisien Nominal yang lebih kecil akan mempermudah warga sekitar dalam menghitung, menulis, atau mencatat transaksi. Hal ini juga dapat mengurangi beban administratif bagi pebisnis dan institusi keuangan. 2. Mengurangi risiko kesalahan pencatatan Banyaknya angka nol dalam nominal sering menimbulkan kekeliruan, baik dalam transaksi manual maupun sistem digital. Dengan penyederhanaan nominal, potensi kesalahan input dapat ditekan secara signifikan. 3. Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di mata internasional Mata uang rupiah dengan nominal yang lebih rasional dapat meningkatkan persepsi positif di tingkat global, terutama bagi investor asing. Kepercayaan terhadap stabilitas mata uang idr juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam nilai jual dan aktivitas investasi lintas negara. 4. Mendorong efisiensi sistem pembayaran digital Dalam konteks transformasi situasi ekonomi digital, angka nominal yang lebih sederhana dapat mempercepat pemrosesan data, menurunkan biaya sistem keuangan, dan memperkuat integrasi sistem pembayaran nasional. Baca juga: Pihak pemerintah siapkan RUU Redenominasi Rupiah, diproyeksikan rampung 2027 Baca juga: Mata uang rupiah ditutup menguat ke Rp16.701 di tengah sentimen RUU Redenominasi Baca juga: Advokat uji UU Mata Uang ke MK, minta Rp1000 disederhanakan jadi Rp1 Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Isu redenominasi rupiah kembali mencuat setelah Anggota pemerintahan pusat Keuangan Purbaya menyatakan niat pemangku kebijakan untuk menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Mata uang rupiah (Redenominasi) dan diproyeksikan rampung pada 2027.
Langkah tersebut tertuang dalam Peraturan Pimpinan kementerian Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Rencana Strategis Instansi kementerian Keuangan Tahun 2026 2029.
Dalam dokumen itu, Lembaga kementerian Keuangan menargetkan penyusunan empat rancangan undang-undang prioritas, yakni RUU tentang Perlelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Mata uang rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.
Sebelumnya, rencana ini juga sudah pernah muncul pada masa kepemimpinan Pejabat kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati, namun belum terealisasi.
Redenominasi adalah proses pengurangan jumlah digit (angka nol) pada pecahan mata uang sebuah negara, namun tidak mengubah daya beli atau kurs mata uang itu sendiri.
Sebagai contoh, satuan yang selama ini tercatat Rp1.000 bisa diubah menjadi Rp1 setelah penghilangan tiga angka nol, namun tetap bisa membeli barang yang nilainya sama seperti sebelumnya.
Praktik penyederhanaan nominal ini sebenarnya sudah secara tidak langsung diterapkan dalam kehidupan publik, terutama di pusat perbelanjaan modern, restoran, atau bioskop.
Publik kerap menjumpai label harga dengan satuan K , seperti 30K yang berarti Rp30.000. Fenomena ini menunjukkan bahwa publik sudah terbiasa dengan konsep nominal sederhana, meski belum resmi diterapkan secara nasional.
Selain itu, dalam penelitian Permana (Jurnal Perekonomian dan Kebijakan Publik, 2015) disebutkan bahwa pecahan uang Indonesia termasuk salah satu yang terbesar di dunia.
Idr tercatat sebagai pecahan mata uang terbesar ketiga setelah Zimbabwe dan Vietnam. Untuk kawasan Asia Tenggara, pecahan Rp100.000 menjadi yang terbesar kedua setelah Dong Vietnam yang memiliki denominasi 500.000.
Ada beberapa tujuan mendasar di balik pertimbangan untuk redenominasi mata uang rupiah, antara lain:
1. Meningkatkan efisiensi transaksi dan sistem keuangan
Dengan nominal lebih kecil, proses transaksi, pembukuan, hingga sistem pembayaran digital dapat berjalan lebih cepat dan efisien. Penghitungan kas, laporan keuangan, serta sistem akuntansi juga akan lebih sederhana dan minim risiko kesalahan.
2. Meningkatkan citra dan kredibilitas mata uang
Nominal idr yang besar sering dianggap memberi kesan nilai mata uang yang lemah. Dengan menerapkan redenominasi, dapat memperkuat persepsi bahwa situasi ekonomi Indonesia semakin matang, stabil, dan sejajar dengan negara-negara lain yang memiliki sistem moneter efisien.
3. Mendukung percepatan digitalisasi keuangan
Dalam era digitalisasi, sistem pembayaran berbasis bidang teknologi menuntut kesederhanaan angka. Redenominasi dapat memperlancar integrasi sistem keuangan digital serta mempermudah warga dan orang yang diduga melakukan usaha dalam beradaptasi dengan teknologi keuangan modern.
Manfaat yang diharapkan dari redenominasi mata uang rupiah
Jika diterapkan secara matang dan bertahap, redenominasi rupiah juga dapat berdampak positif bagi perekonomian nasional, diantaranya:
1. Transaksi lebih sederhana dan efisien
Nominal yang lebih kecil akan mempermudah komunitas dalam menghitung, menulis, atau mencatat transaksi. Hal ini juga dapat mengurangi beban administratif bagi pengusaha dan institusi keuangan.
2. Mengurangi risiko kesalahan pencatatan
Banyaknya angka nol dalam nominal sering menimbulkan kekeliruan, baik dalam transaksi manual maupun sistem digital. Dengan penyederhanaan nominal, potensi kesalahan input dapat ditekan secara signifikan.
3. Meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah di mata internasional
Rupiah dengan nominal yang lebih rasional dapat meningkatkan persepsi positif di tingkat global, terutama bagi pemodal asing. Kepercayaan terhadap stabilitas mata uang rupiah juga dapat memperkuat posisi Indonesia dalam nilai jual dan aktivitas investasi lintas negara.
4. Mendorong efisiensi sistem pembayaran digital
Dalam konteks transformasi perekonomian digital, angka nominal yang lebih sederhana dapat mempercepat pemrosesan data, menurunkan biaya sistem keuangan, dan memperkuat integrasi sistem pembayaran nasional.
Baca juga: Pemangku kebijakan siapkan RUU Redenominasi Rupiah, ditargetkan rampung 2027
Baca juga: Aparatur negara siapkan RUU Redenominasi Mata uang rupiah, ditargetkan rampung 2027
Baca juga: Idr ditutup menguat ke Rp16.701 di saat sentimen RUU Redenominasi
Baca juga: Mata uang rupiah ditutup menguat ke Rp16.701 di saat sentimen RUU Redenominasi
Baca juga: Advokat uji UU Mata Uang ke MK, minta Rp1000 disederhanakan jadi Rp1
Baca juga: Advokat uji UU Mata Uang ke MK, minta Rp1000 disederhanakan jadi Rp1
Pewarta: Putri Atika Chairulia Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Berbagai sumber membahas tentang panjar adalah karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang panjar adalah karena dianggap penting.