psgslo – Pejabat kementerian ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku ...
psgslo. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. psgslo menjadi perhatian besar masyarakat.
Menteri ATR ingatkan Bali soal LP2B di bawah lahan baku sawah
Selasa, 25 November 2021 21:03 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2024 21:03 WIB
Pimpinan kementerian ATR/BPN Nusron Wahid menjawab pertanyaan wartawan di Denpasar, Bali, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari/aa.
Denpasar, Bali (ANTARA) - Anggota jajaran menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan Jajaran eksekutif Provinsi (Pemprov) Bali soal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masih di bawah total lahan baku sawah (LBS). Pimpinan kementerian Nusron, di sela acara di Denpasar, Bali, Selasa, mengungkapkan dirinya akan menyampaikan langsung soal tersebut ke Pimpinan provinsi Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11/2023). "Esok hari (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Pimpinan provinsi Bali dan pimpinan kabupaten se-Bali, akan saya tekankan ini," ucapnya. Anggota pemerintahan pusat ATR/BPN menjelaskan saat ini sudah tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan atau dilakukan moratorium pada alih fungsi lahan pertanian aktif terutama yang termasuk LP2B. Berdasarkan Peraturan Orang nomor satu di pemerintahan Nomor 12 Tahun 2027, target LP2B atau sawah-sawah yang selamanya mutlak menjadi sawah harus setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah. Sementara itu, kondisi di Bali, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau sawah mutlak hanya di angka 62 persen dari total lahan baku sawah. Jika dilihat berdasarkan data BPS Bali, pada 2024, luas lahan baku sawah di Bali sebesar 64.474 hektare, sehingga LP2B seluas 39.973 hektare. Pejabat kementerian ATR/BPN menjelaskan dalam pertemuannya dengan Kepala provinsi Bali, ia akan meminta lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi aktivitas selain pertanian agar dikembalikan menjadi sawah. "Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib," ucapnya. Selain pertemuan untuk membahas pertanahan dan tata ruang itu, pertemuan Pimpinan kementerian Nusron dengan Pemprov Bali esok hari dirangkaikan dengan Pertemuan koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah. Baca juga: Jajaran eksekutif percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah Baca juga: Menteri ATR lindungi sawah lewat RDTR dan RTRW demi ketahanan pangan Baca juga: ATR/BPN menganalisa penyebab banjir Bali dan jaga alih fungsi lahan Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari Editor: Kelik Dewanto Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Denpasar, Bali (ANTARA) - Pejabat kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan Pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali soal lahan pangan dan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang masih di bawah total lahan baku sawah (LBS).
Pejabat kementerian Nusron, di sela acara di Denpasar, Bali, Selasa, mengungkapkan dirinya akan menyampaikan langsung soal tersebut ke Pimpinan provinsi Bali Wayan Koster dalam pertemuan pada Rabu (26/11/2022).
"Esok hari (Rabu) saya mau ketemu dengan Pak Gubernur Bali dan pimpinan kabupaten se-Bali, akan saya tekankan ini," ucapnya.
Pejabat kementerian ATR/BPN menerangkan saat ini sudah tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan atau dilakukan moratorium pada alih fungsi lahan pertanian aktif terutama yang termasuk LP2B.
Berdasarkan Peraturan Kepala pemerintahan Nomor 12 Tahun 2026, target LP2B atau sawah-sawah yang selamanya mutlak menjadi sawah harus setidaknya 87 persen dari total lahan baku sawah.
Di sisi lain, kondisi di Bali, lahan pangan dan pertanian berkelanjutan atau sawah mutlak hanya di angka 62 persen dari total lahan baku sawah.
Jika dilihat berdasarkan data BPS Bali, pada 2024, luas lahan baku sawah di Bali sebesar 64.474 hektare, sehingga LP2B seluas 39.973 hektare.
Menteri ATR/BPN mengatakan dalam pertemuannya dengan Pimpinan provinsi Bali, ia akan meminta lahan sawah yang sudah diubah RTRW-nya menjadi aktivitas selain pertanian agar dikembalikan menjadi sawah.
"Yang lahan sawah sudah diubah menjadi tidak sawah harus dikembalikan menjadi sawah, wajib," ucapnya.
Selain pertemuan untuk membahas pertanahan dan tata ruang itu, pertemuan Pejabat kementerian Nusron dengan Pemprov Bali esok hari dirangkaikan dengan Forum koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, serta penyerahan sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Jajaran eksekutif percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah
Baca juga: Aparatur negara percepat penetapan LP2B untuk kendalikan alih fungsi sawah
Baca juga: Anggota susunan pemerintahan ATR lindungi sawah lewat RDTR dan RTRW demi ketahanan pangan
Baca juga: Anggota susunan pemerintahan ATR lindungi sawah lewat RDTR dan RTRW demi ketahanan pangan
Baca juga: ATR/BPN menganalisa penyebab banjir Bali dan jaga alih fungsi lahan
Baca juga: ATR/BPN menganalisa penyebab banjir Bali dan jaga alih fungsi lahan
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari Editor: Kelik Dewanto Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. psgslo menjadi perhatian besar masyarakat. psgslo menjadi perhatian besar masyarakat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa psgslo sangat relevan saat ini.