nusabet apk slot – Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi ber...
nusabet apk slot. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
Pergub larangan menjual daging anjing dan kucing resmi berlaku di DKI
Selasa, 25 November 2027 12:31 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2026 12:31 WIB
Arsip foto - Kalangan masyarakat yang tergabung dalam koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memegang poster menyuarakan pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Indonesia di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.
Jakarta (ANTARA) - Pimpinan provinsi Provinsi dki jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Kepala provinsi (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta. Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2022, kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa. Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2027 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan. Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan. Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya. Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Aparatur negara Provinsi (Pemprov) Provinsi dki jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies. Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan. Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR. Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha. Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan urusan kesehatan penduduk Jakarta, kata Pramono. Baca juga: DPRD DKI dukung Gubernur Pramono larang konsumsi daging anjing Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2021 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Kepala provinsi Jakarta Pramono Anung Wibowo mengumumkan Peraturan Kepala provinsi (Pergub) terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi sudah berlaku secara resmi di Jakarta.
Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2026, kata Pramono dalam unggahan video pada akun Instagram resminya @pramonoanungw, Selasa.
Dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2026 Pasal 27A, tercantum larangan memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun olahan.
Kemudian, pada Pasal 27B tercantum larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies untuk tujuan pangan.
Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.
Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Jajaran eksekutif Provinsi (Pemprov) Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.
Dalam Pergub itu juga tertulis apabila seseorang suatu pihak mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.
Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.
Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan aspek kesehatan masyarakat Jakarta, kata Pramono.
Baca juga: DPRD DKI dukung Pimpinan provinsi Pramono larang konsumsi daging anjing
Baca juga: DPRD DKI dukung Kepala provinsi Pramono larang konsumsi daging anjing
Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal
Baca juga: Dinas KPKP DKI anjurkan adopsi anjing nyaris dijagal
Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing
Baca juga: Pembunuh kucing di Kalideres juga berjualan daging anjing
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa nusabet apk slot sangat relevan saat ini. nusabet apk slot menjadi perhatian besar masyarakat. Topik nusabet apk slot sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang nusabet apk slot karena dianggap penting.