sakti88 – Pakar Hukum FH UNIKOM Tegaskan Status Pendaftaran Paslon 02 Prabowo...
sakti88. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
sabtoewage 6 Februari 2024 - 11:33
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dok. Istimewa)
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. (Dok. Istimewa)
INFOJABARNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) telah menghukum dengan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil presiden . Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang juga dosen pengampu hukum tata negara berpendapat putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon Kepala pemerintahan dan Wakil kepala negara . Ujar dia, putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara dalam hal ini penyelenggara pemilu melanggar etika atau tidak melanggar etika. "Bukan dalam kewenangan membatalkan keputusan KPU yang sudah jadi dan sudah berjalan ujar Musa Darwin Pane dalam keterangan lisan kepada awak media. Selasa, 6 Februari 2024. Musa mengungkapkan putusan DKPP itu harus dilihat juga dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum. Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Kepala pemerintahan dan Wakil kepala pemerintahan telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu . "Kini sudah memasuki masa akhir masa kampanye tidak ditemukan putusan lembaga peradilan ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum ( DKPP ) telah menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua dan Anggota Komisioner KPU RI terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres .
Pakar atau Ahli Hukum FH UNIKOM Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H. yang juga dosen pengampu hukum tata negara berpendapat putusan DKPP tidak mempunyai kekuatan hukum untuk membatalkan keputusan KPU RI tentang Penetapan calon Presiden dan Pendamping orang nomor satu di pemerintahan .
Menurut dia, putusan DKPP itu hanya berfungsi menilai adanya tindakan atau kebijakan yang dikeluarkan negara dalam hal ini penyelenggara pemilu melanggar etika atau tidak melanggar etika.
"Bukan dalam kewenangan membatalkan keputusan KPU yang sudah jadi dan sudah berjalan ujar Musa Darwin Pane dalam keterangan lisan kepada awak media. Selasa, 6 Februari 2024.
Musa mengatakan putusan DKPP itu harus dilihat juga dari tujuan hukum itu sendiri yang harus menghadirkan keadilan, kemanfaatan, kepastian serta ketertiban hukum.
Karenanya keputusan KPU RI mengenai ketetapan pasangan calon Kepala negara dan Wakil kepala negara telah berjalan sebagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan umum .
"Kini sudah memasuki masa akhir sosialisasi ranah politik tidak ditemukan putusan institusi yudisial ataupun Bawaslu yang secara administratif berwenang untuk membatalkan suatu putusan KPU tersebut," ujarnya. Pembahasan sakti88 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa sakti88 sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. sakti88 menjadi perhatian besar masyarakat. Pembahasan sakti88 semakin meluas dari waktu ke waktu.