Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

king4d – DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan jadi undang-undang

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: king4d

king4d. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik king4d sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. king4d menjadi perhatian besar masyarakat.

DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara disahkan jadi undang-undang

Selasa, 25 November 2026 11:29 WIB waktu baca 3 menit

Selasa, 25 November 2022 11:29 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin sidang paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah pembahasannya rampung panitia khusus beberapa waktu lalu. Persetujuan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir. Seluruh fraksi parpol pun menyetujui RUU itu untuk menjadi undang-undang. "Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju. Di waktu yang sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya mengungkapkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal telah disepakati otoritas dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM). Secara keseluruhan, diakui olehnya, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ada sebanyak 581 DIM, terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemangku kebijakan. Dalam pandangannya, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut. Baca juga: Pansus DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke paripurna Pertama, RUU ini menekankan bahwa komunitas berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara. Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung dunia pendidikan, meningkatkan pembinaan sport dirgantara, pengembangan teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta bidang teknologi lainnya. Ketiga, RUU ini memastikan kembali pelaksanaan penguasaan dan pengembangan sektor teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional. Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace , yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel. Baca juga: Menkum serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara. Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia. Ketujuh, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan aparatur penyidik Polri dan aparatur penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira APARAT TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer. Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia. Baca juga: Rapat Paripurna DPR setuju bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi Editor: Didik Kusbiantoro Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Sidang Paripurna Ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021 2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah pembahasannya rampung panitia khusus beberapa waktu lalu.

Persetujuan itu dilakukan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU itu untuk menjadi undang-undang.

"Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" kata Dasco yang dijawab setuju.

Sebaliknya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara Endipat Wijaya menjelaskan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara yang terdiri atas delapan Bab dan 63 Pasal telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan sejumlah penyempurnaan substansi redaksional tercermin dalam rincian Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Secara keseluruhan, kata dia, jumlah DIM RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ada sebanyak 581 DIM, terdiri atas 353 DIM batang tubuh, 205 DIM keterangan, dan 23 DIM yang merupakan DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah.

Ujar dia, terdapat delapan substansi baru yang diatur dalam RUU Pengelolaan Ruang Udara tersebut.

Baca juga: Pansus DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke paripurna

Baca juga: Pansus DPR setujui RUU Pengelolaan Ruang Udara dibawa ke paripurna

Pertama, RUU ini menggarisbawahi bahwa kalangan masyarakat berperan dalam pengelolaan ruang udara antara lain melalui penyampaian pendapat terkait kegiatan yang berdampak penting pada lingkungan serta menjaga ketertiban keselamatan dan keamanan pemanfaatan ruang udara.

Kedua, pemanfaatan ruang udara yang dilaksanakan untuk kepentingan perekonomian, sosial dan budaya dalam meningkatkan pariwisata dan rekreasi, mendukung dunia pendidikan, meningkatkan pembinaan kegiatan olahraga dirgantara, pengembangan bidang teknologi keudaraan, informasi dan komunikasi serta sektor teknologi lainnya.

Ketiga, RUU ini menggarisbawahi pelaksanaan penguasaan dan pengembangan bidang teknologi melalui kerja sama tingkat nasional dan internasional.

Keempat, penetapan status kawasan udara yang perlu memerhatikan penerbangan sipil. Hal ini merupakan penerapan prinsip flexible use airspace , yaitu konsep yang menawarkan solusi dimana ruang udara tidak lagi secara kaku, melainkan digunakan secara bersama secara fleksibel.

Baca juga: Menkum serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR

Baca juga: Menkum serahkan DIM RUU Pengelolaan Ruang Udara ke DPR

Kelima, RUU ini mengatur mekanisme penindakan pelanggaran wilayah udara kedaulatan negara Republik Indonesia, mengingat dinamika ancaman dan intensitas pergerakan udara yang semakin kompleks, dan membutuhkan landasan hukum yang kuat spesifik dan terintegrasi dalam UU tentang Pengelolaan Ruang Udara.

Keenam, pengaturan terhadap riset dan perguruan tinggi asing yang datang ke Indonesia mewajibkan untuk harus bermitra dengan penyelenggara penelitian dan pengembangan dalam negeri serta mengikutsertakan peneliti Indonesia.

Ketujuh, RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara menegaskan penyidik Polri dan aparatur penyidik pegawai negeri sipil melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan RUU ini juga memperjelas peran penyidik perwira TNI AU dalam melakukan penyidikan terhadap kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas yang ditetapkan untuk instalasi militer, hingga area aktivitas militer.

Kedelapan, RUU ini juga menetapkan pemidanaan atas pelanggaran yang dilakukan atas wilayah Indonesia guna memberikan efek jera dan menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran wilayah udara di Indonesia.

Baca juga: Pertemuan Paripurna DPR setuju bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara

Baca juga: Pertemuan Paripurna DPR setuju bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi Editor: Didik Kusbiantoro Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan king4d semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa king4d sangat relevan saat ini.