stmbet – Sidang Tindak penipuan dan Penggelapan, Penegak hukum di pengadilan ...
stmbet. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa stmbet sangat relevan saat ini. Topik stmbet sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
sabtoewage 3 April 2024 - 21:28
INFOJABARNEWS - Lembaga peradilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT. Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko atas perkara kejahatan pidana tindak penipuan dan penggelapan pencelupan kain. Ketua Panel penegak hukum di pengadilan Teguh arifianto menyatakan, terdakwa Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. "Melepaskan orang yang duduk di kursi pesakitan dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung , Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi jawa barat. Rabu, 3 April 2024. Setelah pembacaan vonis tersebut, aparatur peradilan melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan. "Orang yang duduk di kursi pesakitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan pidana," ujarnya. "Maka orang yang duduk di kursi pesakitan diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan orang yang duduk di kursi pesakitan terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," sambungnya. Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Susunan aparatur peradilan juga meminta terdakwa Miming Theniko dikembalikan nama baiknya.
INFOJABARNEWS - Meja hijau Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas (onslag) kepada Bos PT. Buana Intan Gemilang (BIG) Miming Theniko atas masalah hukum kejahatan pidana penipuan dan penggelapan pencelupan kain.
Ketua Majelis penegak hukum di pengadilan Teguh arifianto menyatakan, orang yang duduk di kursi pesakitan Miming Theniko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
"Melepaskan terdakwa dari dakwaan oleh Penuntun Umum," katanya saat membacakan vonis di PN Bale Bandung , Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa barat. Rabu, 3 April 2024.
Setelah pembacaan vonis tersebut, hakim melepaskan Miming Theniko dari sejumlah dakwaan.
"Pihak yang didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana," ujarnya.
"Maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum dan orang yang duduk di kursi pesakitan terbukti bersalah melakukan tindakan hukum perdata bukan tindakan pidana," sambungnya.
Tak hanya dilepaskan dari hukuman, Susunan aparatur peradilan juga meminta pihak yang didakwa Miming Theniko dikembalikan nama baiknya.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang stmbet karena dianggap penting. Pembahasan stmbet semakin meluas dari waktu ke waktu.