mutiara99 – Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan
mutiara99. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan mutiara99 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa mutiara99 sangat relevan saat ini. Pembahasan mutiara99 semakin meluas dari waktu ke waktu.
Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan
Selasa, 25 November 2026 12:58 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2025 12:58 WIB
Tanda kawasan dilarang merokok di salah satu hotel di Jakarta Barat. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai pelarangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak relevan. Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo berpendapat konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau. "Bahkan, untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," kata Kukuh di Jakarta, Selasa. Dia juga memandang pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama di tengah kondisi kemasyarakatan ekonomi yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam. Oleh sebab itu, dia menyampaikan aspirasi Asphija tersebut kepada DPRD Dki jakarta sehingga diharapkan tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya, terlebih keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Raperda KTR, maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi otoritas maupun pengusaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian," ujar Kukuh. Baca juga: Wakil Bapemperda DKI nilai larangan jual rokok sulit diimplementasikan Senada dengan Asphija, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen kegiatan bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan. Anggota BPD PHRI Arini Yulianti menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah. Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lowongan pekerjaan dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus kondisi ekonomi daerah, ucap Arini. Menurut data PHRI Ibu kota jakarta pada April 2023, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Dampaknya, pengusaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan. Arini pun berharap aturan tersebut membuat demand bisnis restoran dan hotel semakin menurun. Baca juga: DPRD DKI tegaskan Raperda KTR bukan melarang tapi hanya batasi perokok Baca juga: Survei: 95 persen warga sekitar Jakarta dukung ruang publik sehat tanpa rokok Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai pelarangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak relevan.
Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo berpendapat konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau.
"Bahkan, untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," kata Kukuh di Jakarta, Selasa.
Dia juga memandang pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama di saat kondisi kemasyarakatan situasi ekonomi yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan aspirasi Asphija tersebut kepada DPRD Dki jakarta sehingga diharapkan tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya, terlebih keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Raperda KTR, maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi aparatur negara maupun orang yang diduga melakukan usaha swasta. Kita harap ini tidak kejadian," ujar Kukuh.
Baca juga: Wakil Bapemperda DKI nilai larangan jual rokok sulit diimplementasikan
Baca juga: Wakil Bapemperda DKI nilai larangan jual rokok sulit diimplementasikan
Senada dengan Asphija, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Ibu kota jakarta juga menyuarakan kekhawatiran serupa.
Berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen kegiatan bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan.
Anggota BPD PHRI Arini Yulianti menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah.
Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu lapangan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus situasi ekonomi daerah, ucap Arini.
Menurut data PHRI Jakarta pada April 2023, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.
Dampaknya, pebisnis terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan.
Arini pun berharap aturan tersebut membuat demand kegiatan bisnis restoran dan hotel semakin menurun.
Baca juga: DPRD DKI tegaskan Raperda KTR bukan melarang tapi hanya batasi perokok
Baca juga: DPRD DKI tegaskan Raperda KTR bukan melarang tapi hanya batasi perokok
Baca juga: Survei: 95 persen masyarakat Jakarta dukung ruang publik sehat tanpa rokok
Baca juga: Survei: 95 persen penduduk Jakarta dukung ruang publik sehat tanpa rokok
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik mutiara99 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.