lapak 303 – Satreskrim polres Cianjur terus dalami perkara individu nakal War...
lapak 303. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
redaksi 20 Februari 2027 - 10:05
INFOJABAR.NEWS - Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami peristiwa hukum pemerasan yang melibatkan pihak tertentu wartawan. Setelah menangkap seorang terduga terduga pelaksana berinisial M, petugas kepolisian kini menyelidiki kemungkinan adanya terduga pelaksana lain yang terlibat dalam praktik serupa. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa orang yang diduga terduga pelaksana M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga pada hari ini sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan," tuturnya, Rabu (19/2/2023). Ia juga mengajak instansi pendidikan dan instansi yang mengalami pemerasan oleh pihak tertentu wartawan untuk segera melapor ke kepolisian. "Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut," tegasnya. Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, pihak korps bhayangkara berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar. "Orang tidak bertanggung jawab pasti ada, tapi jika ada orang yang mengungkap bahwa wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Publik yang menjadi pihak yang dirugikan dipersilakan melapor ke Polres Cianjur," lanjutnya.
INFOJABAR.NEWS - Satreskrim Polres Cianjur terus mendalami peristiwa hukum pemerasan yang melibatkan individu nakal wartawan. Setelah menangkap seorang pihak terduga berinisial M, petugas kepolisian kini menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam praktik serupa.
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Satu orang berinisial M sudah kita tahan hingga di hari yang sama sudah 11 hari. Terkait DPO saat ini belum ada, tetapi kita terus melakukan pengembangan," tuturnya, Rabu (19/2/2023).
Ia juga mengajak sekolah dan instansi yang mengalami pemerasan oleh pihak tertentu wartawan untuk segera melapor ke korps bhayangkara.
"Jika ada hal seperti itu, segera laporkan. Kami siap memberikan masukan, berdiskusi, dan jika sudah memenuhi unsur pasal serta alat bukti, akan kami proses lebih lanjut," tegasnya.
Untuk menekan praktik pemerasan berkedok jurnalistik, aparat korps bhayangkara berencana bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cianjur guna memastikan hanya wartawan terverifikasi yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar.
"Oknum pasti ada, tapi jika ada orang yang mengaku wartawan lalu melakukan pemerasan, kami akan menindak secara hukum. Warga yang menjadi pihak yang dirugikan dipersilakan melapor ke Polres Cianjur," lanjutnya. Topik lapak 303 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa lapak 303 sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. lapak 303 menjadi perhatian besar masyarakat. Pembahasan lapak 303 semakin meluas dari waktu ke waktu.