apk 8364.com slot – KPK jelaskan alur pembebasan Ira Puspadewi usai pemberian...
apk 8364.com slot. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang apk 8364.com slot karena dianggap penting. Pembahasan apk 8364.com slot semakin meluas dari waktu ke waktu. Berbagai sumber membahas tentang apk 8364.com slot karena dianggap penting. Topik apk 8364.com slot sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
KPK jelaskan alur pembebasan Ira Puspadewi usai pemberian rehabilitasi
Selasa, 25 November 2022 22:25 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2023 22:25 WIB
Arsip. Terdakwa kasus dugaan tindak korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (kiri) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Institusi yudisial Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2026). . ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut Jakarta (ANTARA) - Panitia Upaya memberantas penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (KPK) memaparkan alur pembebasan ketiga terdakwa insiden dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, usai pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari pemangku kebijakan, yakni Kementerian Hukum. Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Ia kemudian menjelaskan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga orang yang duduk di kursi pesakitan tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan. Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut, katanya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019 2022. Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017 2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019 2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020 2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas masalah hukum untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke penuntut umum penuntut umum. Pada 6 November 2024, orang yang duduk di kursi pesakitan Ira Puspadewi dalam persidangan menjelaskan tidak terima disebut merugikan negara. Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2021, panel aparatur peradilan memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. Walaupun demikian, Aparatur peradilan Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga pihak yang didakwa bukan perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan. Pada 25 November 2027, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Pimpinan kementerian Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Pemerintahan pusat Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua orang yang duduk di kursi pesakitan insiden tersebut. Baca juga: KPK hormati keputusan Kepala pemerintahan beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi Pewarta: Rio Feisal Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Bidang Upaya memberantas korupsi (KPK) mengklarifikasi alur pembebasan ketiga orang yang duduk di kursi pesakitan peristiwa hukum dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, usai pemberian rehabilitasi oleh Orang nomor satu di pemerintahan Prabowo Subianto.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjabarkan lembaga antirasuah harus menerima terlebih dahulu surat keputusan pemberian rehabilitasi dari otoritas, yakni Lembaga kementerian Hukum.
Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut, ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia kemudian menerangkan bahwa pimpinan KPK akan mengeluarkan surat keputusan untuk membebaskan ketiga orang yang duduk di kursi pesakitan tersebut setelah seluruh proses telah selesai dilakukan.
Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Lembaga kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut, katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai orang yang diduga pelaku dalam penyidikan peristiwa hukum dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019 2022.
Empat pihak terduga tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017 2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019 2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020 2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Di waktu yang sama, KPK telah melimpahkan berkas masalah hukum untuk tiga terduga individu nakal pelaku dari PT ASDP ke jaksa penuntut penuntut umum.
Pada 6 November 2021, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan menjelaskan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi.
Pada 20 November 2025, susunan aparatur peradilan memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga orang yang duduk di kursi pesakitan bukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan.
Pada 25 November 2024, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Anggota jajaran menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua pihak yang didakwa peristiwa hukum tersebut.
Baca juga: KPK hormati keputusan Presiden beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Baca juga: KPK hormati keputusan Orang nomor satu di pemerintahan beri rehabilitasi untuk Ira Puspadewi
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi
Baca juga: Pengacara Ira Puspadewi sebut tak pernah mengajukan rehabilitasi
Pewarta: Rio Feisal Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.