Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

apk slot berdiri – Orang nomor satu di pemerintahan Prabowo terbitkan hak reh...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: apk slot berdiri

apk slot berdiri. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang apk slot berdiri karena dianggap penting.

Kepala pemerintahan Prabowo terbitkan hak rehabilitasi dalam insiden ASDP

Selasa, 25 November 2024 18:42 WIB waktu baca 2 menit

Selasa, 25 November 2027 18:42 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam masalah hukum ASDP yang ditandatangani Kepala negara RI Prabowo Subianto di Kantor Orang nomor satu di pemerintahan, Jakarta, Selasa (25/11/2026). Dokumen itu diperlihatkan saat menyampaikan keterangan pers bersama Anggota susunan pemerintahan Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Pemerintahan pusat Teddy Indra Wijaya terkait masalah hukum ASDP. ANTARA/Andi Firdaus/aa.

Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada pada hari ini, Orang nomor satu di pemerintahan Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam insiden hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Anggota kabinet Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Kepala negara, Jakarta, Selasa. "Dari hasil komunikasi dengan pihak jajaran eksekutif, alhamdulillah ada di hari yang sama, Orang nomor satu di pemerintahan Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya. Ia mengatakan, Kepala negara telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pihak pemerintah terkait dinamika perkara yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menguraikan, sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari publik maupun kelompok masyarakat. Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Alat kelengkapan dewan III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan masalah hukum tersebut. Kajian itu kemudian disampaikan kepada jajaran eksekutif sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan. Kasus yang dimaksud adalah masalah hukum nomor 68/PISUS/DPK/2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut. Belakangan, Bidang Upaya memberantas penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN. KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN). Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, penegak hukum di pengadilan tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada insiden ASDP Baca juga: Panel penegak hukum di pengadilan tetapkan kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T Pewarta: Andi Firdaus Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2023 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Pimpinan kementerian Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Susunan pemerintahan Teddy Indra Wijaya di Kantor Orang nomor satu di pemerintahan, Jakarta, Selasa.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak jajaran eksekutif, alhamdulillah ada pada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan jajaran eksekutif terkait dinamika perkara yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Dasco menjelaskan, sejak peristiwa hukum ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari komunitas maupun kelompok masyarakat setempat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Alat kelengkapan dewan III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan masalah hukum tersebut.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.

Masalah hukum yang dimaksud adalah perkara nomor 68/PISUS/DPK/2023 di Lembaga peradilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Peristiwa hukum ini bermula dari keputusan dunia usaha yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Belakangan, Panitia Langkah antikorupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, hakim tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada perkara ASDP

Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada peristiwa hukum ASDP

Baca juga: Majelis hakim tetapkan insiden akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T

Baca juga: Majelis aparatur peradilan tetapkan perkara akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T

Pewarta: Andi Firdaus Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Pembahasan apk slot berdiri semakin meluas dari waktu ke waktu.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Banyak pihak menilai bahwa apk slot berdiri sangat relevan saat ini. Pembahasan apk slot berdiri semakin meluas dari waktu ke waktu.