nusaplay – Kuasa Hukum Pihak yang didakwa Peristiwa hukum Tipu Gelap Kecewa D...
nusaplay. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. nusaplay menjadi perhatian besar masyarakat.
sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap dengan pihak yang didakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan. Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pihak yang didakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam perkara ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak yang didakwa MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi-saksi mata dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia memaparkan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi-saksi, pihak yang didakwa dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan orang yang duduk di kursi pesakitan direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan.
Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap pihak yang didakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.
Dalam perkara ini, orang yang duduk di kursi pesakitan MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi mata- saski selama ini bahkan keterangan saksi mata ahli tidak terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT.
"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.
"Selama persidangan berlangsung, keterangan orang yang memberikan kesaksian-saksi mata dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.
Dia menjelaskan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan saksi mata-saksi, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.
Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum. Banyak pihak menilai bahwa nusaplay sangat relevan saat ini. Banyak pihak menilai bahwa nusaplay sangat relevan saat ini. Topik nusaplay sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.