lapak89 – Kuasa Hukum Orang yang duduk di kursi pesakitan Peristiwa hukum Tip...
lapak89. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik lapak89 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa lapak89 sangat relevan saat ini.
sabtoewage 20 Maret 2024 - 19:43
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dengan orang yang duduk di kursi pesakitan direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak yang didakwa. Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum. Dalam perkara ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan saksi- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat kejahatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa MT. "Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni. "Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi mata-saksi dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya. Dia menguraikan sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan orang yang memberikan kesaksian-saksi, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP. Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum.
INFOJABARNEWS - Sidang lanjutan peristiwa hukum dugaan tipu gelap dengan terdakwa direktur PT. BIG, berinisial MT kembali digelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung, Rabu (20/3/24) siang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari orang yang duduk di kursi pesakitan.
Dalam nota pembelaan pihak yang didakwa yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya Bahyuni Zaili, SH., MH., Nuria Yashinta, SH., MH dan Asep Kuswandi, SH menerangkan bahwa dalam perkara ini tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa MT telah mengenyampingkan fakta hukum.
Dalam insiden ini, terdakwa MT dituntut JPU dengan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap, dimana dalam fakta persidangan dan keterangan orang yang memberikan kesaksian- saski selama ini bahkan keterangan orang yang memberikan kesaksian ahli tidak terdapat kejahatan pidana yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan MT.
"Ya, kami mengajukan nota pembelaan dari tuntutan JPU, dimana kami menilai tuntutan JPU telah mengenyampingkan fakta-fakta persidangan selama ini," kata Bahyuni.
"Selama persidangan berlangsung, keterangan saksi mata-orang yang memberikan kesaksian dapat menjadi alat bukti, namun semua dikesampingkan, dan kesannya tuntutan JPU tersebut mengcopy paste dari BAP," sambungnya.
Dia mengklarifikasi sesuai dengan Pasal 185 KUHAP dan 186 KUHAP, bahwa yang dinilai sebagai bukti adalah keterangan orang yang memberikan kesaksian-saksi, orang yang duduk di kursi pesakitan dan ahli yang diterangkan dimuka sidang, bukan keterangan didalam BAP.
Dalam pembelaan, juga diuraikan bagaimana William Ventela, Romeo Hutabarat dan Fery Sunarto melakukan perampasan asset milik PT. BIG secara melawan hukum. Banyak pihak menilai bahwa lapak89 sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. lapak89 menjadi perhatian besar masyarakat.