daftar djarumtoto – Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak re...
daftar djarumtoto. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik daftar djarumtoto sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Topik daftar djarumtoto sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. daftar djarumtoto menjadi perhatian besar masyarakat.
Asphija nilai larangan merokok di tempat hiburan tidak relevan
Selasa, 25 November 2026 12:58 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2024 12:58 WIB
Tanda kawasan dilarang merokok di salah satu hotel di Jakarta Barat. (ANTARA/Lifia Mawaddah Putri).
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai pelarangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak relevan. Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo berpendapat konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau. "Bahkan, untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," kata Kukuh di Jakarta, Selasa. Dia juga memandang pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama ketika kondisi kehidupan sosial perekonomian yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam. Oleh sebab itu, dia menyampaikan aspirasi Asphija tersebut kepada DPRD Ibu kota jakarta sehingga diharapkan tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya, terlebih keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Raperda KTR, maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi pemangku kebijakan maupun terduga pelaksana usaha swasta. Kita harap ini tidak peristiwa," ujar Kukuh. Baca juga: Wakil Bapemperda DKI nilai larangan jual rokok sulit diimplementasikan Senada dengan Asphija, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Ibu kota jakarta juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen kegiatan bisnis hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan. Anggota BPD PHRI Arini Yulianti menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah. Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu kesempatan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus perekonomian daerah, ucap Arini. Mengacu pada data PHRI Dki jakarta pada April 2026, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian. Dampaknya, pengusaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan. Arini pun berharap aturan tersebut membuat demand kegiatan bisnis restoran dan hotel semakin menurun. Baca juga: DPRD DKI tegaskan Raperda KTR bukan melarang tapi hanya batasi perokok Baca juga: Survei: 95 persen warga sekitar Jakarta dukung ruang publik sehat tanpa rokok Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2024 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menilai pelarangan merokok di tempat hiburan malam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak relevan.
Ketua Umum Asphija Kukuh Prabowo berpendapat konsumen yang mengakses tempat hiburan malam sudah pasti berusia 21 tahun ke atas sehingga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengonsumsi produk tembakau.
"Bahkan, untuk akses masuknya juga harus berbayar. Jadi artinya, orang-orang yang masuk memang adalah orang dewasa yang mengonsumsi produk untuk usia dewasa," kata Kukuh di Jakarta, Selasa.
Dia juga memandang pihak legislatif sangat memaksakan perumusan Raperda KTR, terutama di saat kondisi sosial perekonomian yang sedang sulit dan berdampak pada beratnya usaha hiburan malam.
Oleh sebab itu, dia menyampaikan aspirasi Asphija tersebut kepada DPRD Ibu kota jakarta sehingga diharapkan tidak melahirkan peraturan yang memberatkan usaha hiburan dan pekerja di dalamnya, terlebih keberadaan usaha hiburan merupakan salah satu kontributor terbesar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika pelarangan tetap diberlakukan melalui Raperda KTR, maka hal ini akan menimbulkan kerugian bagi jajaran eksekutif maupun pebisnis swasta. Kita harap ini tidak perkara," ujar Kukuh.
Baca juga: Wakil Bapemperda DKI nilai larangan jual rokok sulit diimplementasikan
Baca juga: Wakil Bapemperda DKI nilai larangan jual rokok sulit diimplementasikan
Senada dengan Asphija, Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi dki jakarta juga menyuarakan kekhawatiran serupa.
Berdasarkan survei internal, sekitar 50 persen usaha hotel di Jakarta akan terdampak jika Raperda KTR disahkan.
Anggota BPD PHRI Arini Yulianti menilai kebijakan itu berpotensi menurunkan tingkat kunjungan ke hotel dan restoran, serta mengurangi pendapatan daerah.
Hotel dan restoran menyumbang lebih dari 600 ribu kesempatan kerja dan 13 persen PAD Jakarta. Kalau merokok dilarang total, dampaknya luas dan bisa menggerus ekonomi daerah, ucap Arini.
Menurut data PHRI Jakarta pada April 2024, sebanyak 96,7 persen hotel melaporkan penurunan tingkat hunian.
Dampaknya, oknum pelaku usaha terpaksa melakukan efisiensi, termasuk pengurangan karyawan.
Arini pun berharap aturan tersebut membuat demand usaha restoran dan hotel semakin menurun.
Baca juga: DPRD DKI tegaskan Raperda KTR bukan melarang tapi hanya batasi perokok
Baca juga: DPRD DKI tegaskan Raperda KTR bukan melarang tapi hanya batasi perokok
Baca juga: Survei: 95 persen masyarakat Jakarta dukung ruang publik sehat tanpa rokok
Baca juga: Survei: 95 persen warga sekitar Jakarta dukung ruang publik sehat tanpa rokok
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2027
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik daftar djarumtoto sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.