keris24d – SIM Keliling hanya ada di tiga lokasi
keris24d. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan keris24d semakin meluas dari waktu ke waktu. keris24d menjadi perhatian besar masyarakat.
SIM Keliling hanya ada di tiga lokasi
Minggu, 23 November 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit
Minggu, 23 November 2021 07:07 WIB
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor melintas di dekat kabel jaringan utilitas di Kawasan Matraman, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym/am.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi komunitas yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta, Ahad. Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB. Berikut lokasinya: 1. Jalan Raden Inten, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur 2. Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 3. HBKB Puri Kembangan Jakarta Barat Untuk mengakses layanan tersebut siapkan persyaratannya, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Baca juga: Pemotor tutup pelat nomor jadi pelanggaran paling banyak di Jakbar Baca juga: 253 pelanggar terekam ETLE Mobile di hari pertama Operasi Zebra Jaktim Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes urusan kesehatan sebesar Rp35.000. Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Pewarta: Ade irma Junida Editor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2023 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu di wilayah Jakarta, Ahad.
Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 07.00-12.00 WIB. Berikut lokasinya:
1. Jalan Raden Inten, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur
2. Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
3. HBKB Puri Kembangan Jakarta Barat
Untuk mengakses layanan tersebut siapkan persyaratannya, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek urusan kesehatan serta bukti tes psikologi.
Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Pemotor tutup pelat nomor jadi pelanggaran paling banyak di Jakbar
Baca juga: Pemotor tutup pelat nomor jadi pelanggaran paling banyak di Jakbar
Baca juga: 253 pelanggar terekam ETLE Mobile di hari pertama Operasi Zebra Jaktim
Baca juga: 253 pelanggar terekam ETLE Mobile di hari pertama Operasi Zebra Jaktim
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pewarta: Ade irma Junida Editor: Sri Muryono Copyright © ANTARA 2023
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Pembahasan keris24d semakin meluas dari waktu ke waktu. Berbagai sumber membahas tentang keris24d karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.