Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

md777 apk slot – Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di ...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: md777 apk slot

md777 apk slot. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.

Jakbar tegaskan tak ada dualisme kepemilikan lahan 65 ha di Kalideres

Selasa, 25 November 2024 13:28 WIB waktu baca 3 menit

Selasa, 25 November 2023 13:28 WIB

Dua plang terpasang pada lahan milik Pemerintah Provinsi Provinsi dki jakarta di Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Senin (24/11/2022). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat (Jakbar) menekankan tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kalideres. Kepala Sudin Tamhut Jakbar Dirja Kusuma menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) Wilayah jakarta. "Ada bukti kepemilikannya dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja kepada wartawan di Jakarta, Selasa. Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut. Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak tertentu tertentu atas lahan tersebut, Dirja menyatakan dengan tegas HGU itu sudah tidak berlaku. "Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja. Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang pihak tertentu tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov Dki jakarta. "Nanti akan dicopot," tegas Dirja. Baca juga: Dijadikan TPU, Pemkot Jakbar minta residen Kalideres pindah ke rusun Sementara itu, berkaitan dengan penghuni lahan yang menolak disebut sebagai penghuni liar, Dirja tetap memastikan lahan tersebut milik Pemprov Wilayah jakarta. "Kalau berdasarkan hasil sosialisasi di kelurahan Kamal dan kelurahan Pegadungan, yang ada itu memang bangunan liar, karena kan lahan milik Pemda," pungkas Dirja. Di tempat perkara tersebut, terdapat dua plang area di depan lahan, khususnya yang berada di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Plang pertama berisi klaim tanah tersebut merupakan milik RH Soedirdjo seluas 300 hektare berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal. "Tanah milik RH Soedirdjo beserta kuasanya berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal seluas ± 300 hektar," demikian tertulis pada plang tersebut. Berdempetan dengan lahan itu, plang lainnya yang berwarna hijau berisi informasi area tersebut merupakan aset milik Pemprov Jakarta. "Tanah Milik Pemangku kebijakan Provinsi Ibu kota jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," tulis plang tersebut. Salah satu warga RT 02 RW 07 bernama Budi (46) membenarkan adanya masalah dualisme kepemilikan lahan tersebut, di luar konflik penggusuran dengan warga. "Kalau Pemda, klaimnya itu lahan 65 hektare, ya, Katanya, itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi," ucap Budi di tempat insiden, Senin (24/11). Dia juga mempertanyakan kelangsungan nasib penduduk yang akan tergusur, sementara status tanah tersebut masih belum jelas. "Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas. Ini memang sebenarnya tanah punya siapa?" tandas Budi. Baca juga: Jakbar minta bangunan di lahan pemprov di Kalideres segera dikosongkan Baca juga: Jakbar tanam 100 pohon di RTH Danau Sunset Avenue Kalideres Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Barat (Jakbar) menggarisbawahi tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kalideres.

Kepala Sudin Tamhut Jakbar Dirja Kusuma menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Jajaran eksekutif Provinsi (Pemprov) Provinsi dki jakarta.

"Ada bukti kepemilikannya dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut.

Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari oknum tertentu atas lahan tersebut, Dirja menyiratkan dengan kuat HGU itu sudah tidak berlaku.

"Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja.

Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang pihak tertentu tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov Dki jakarta.

"Nanti akan dicopot," tegas Dirja.

Baca juga: Dijadikan TPU, Pemkot Jakbar minta warga sekitar Kalideres pindah ke rusun

Baca juga: Dijadikan TPU, Pemkot Jakbar minta residen Kalideres pindah ke rusun

Di sisi lain, berkaitan dengan penghuni lahan yang menolak disebut sebagai penghuni liar, Dirja tetap memastikan lahan tersebut milik Pemprov Ibu kota jakarta.

"Kalau berdasarkan hasil sosialisasi di kelurahan Kamal dan kelurahan Pegadungan, yang ada itu memang bangunan liar, karena kan lahan milik Pemda," pungkas Dirja.

Di tempat peristiwa tersebut, terdapat dua plang area di depan lahan, khususnya yang berada di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Plang pertama berisi klaim tanah tersebut merupakan milik RH Soedirdjo seluas 300 hektare berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal.

"Tanah milik RH Soedirdjo beserta kuasanya berdasarkan HGU Nomor 1/Kamal seluas ± 300 hektar," demikian tertulis pada plang tersebut.

Berdempetan dengan lahan itu, plang lainnya yang berwarna hijau berisi informasi area tersebut merupakan aset milik Pemprov Wilayah jakarta.

"Tanah Milik Pemangku kebijakan Provinsi Wilayah jakarta Cq. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," tulis plang tersebut.

Salah satu residen RT 02 RW 07 bernama Budi (46) membenarkan adanya masalah dualisme kepemilikan lahan tersebut, di luar konflik penggusuran dengan warga.

"Kalau Pemda, klaimnya itu lahan 65 hektare, ya, Katanya, itu diserahkan, serah terima dari PT Duta Pertiwi," ucap Budi di area setempat, Senin (24/11).

Dia juga mempertanyakan kelangsungan nasib residen yang akan tergusur, sementara status tanah tersebut masih belum jelas.

"Jadi, kan masih ada dualisme yang belum jelas. Ini memang sebenarnya tanah punya siapa?" tandas Budi.

Baca juga: Jakbar minta bangunan di lahan pemprov di Kalideres segera dikosongkan

Baca juga: Jakbar minta bangunan di lahan pemprov di Kalideres segera dikosongkan

Baca juga: Jakbar tanam 100 pohon di RTH Danau Sunset Avenue Kalideres

Baca juga: Jakbar tanam 100 pohon di RTH Danau Sunset Avenue Kalideres

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2027

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Banyak pihak menilai bahwa md777 apk slot sangat relevan saat ini. Pembahasan md777 apk slot semakin meluas dari waktu ke waktu.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan md777 apk slot semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik md777 apk slot sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.