Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

s07 slot apk – Mau perpanjang SIM? Cek lokasi SIM Keliling di Jakarta berikut...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: s07 slot apk

s07 slot apk. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. s07 slot apk menjadi perhatian besar masyarakat. Berbagai sumber membahas tentang s07 slot apk karena dianggap penting. Banyak pihak menilai bahwa s07 slot apk sangat relevan saat ini.

Mau perpanjang SIM? Cek lokasi SIM Keliling di Jakarta berikut ini

Sabtu, 22 November 2026 07:44 WIB waktu baca 2 menit

Sabtu, 22 November 2022 07:44 WIB

Tangkapan layar- Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Sabtu (22/11/2026). ANTARA/Khaerul Izan.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu guna memudahkan warga setempat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu. Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut: 1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung; 2. Jakarta Utara di LTC Glodok; 3. Jakarta Selatan di Areal parkir Kampus Trilogi Kalibata; 4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra; 5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng. Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi. Saat berada di gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes urusan kesehatan dan tes psikologi. Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000. Perlu diberitakan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang segera habis. Bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengurusnya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen. Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling Pewarta: Khaerul Izan Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Sabtu guna memudahkan publik yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;

2. Jakarta Utara di LTC Glodok;

3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;

4. Jakarta Barat bertempat di Lobby Selatan Mall Ciputra;

5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan

Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Saat berada di gerai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes urusan kesehatan dan tes psikologi.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Perlu dilaporkan bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi Anda yang memiliki SIM A atau SIM C dengan masa berlaku yang segera habis.

Bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, Anda harus mengurusnya di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Ini syarat perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling

Pewarta: Khaerul Izan Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2024

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. s07 slot apk menjadi perhatian besar masyarakat.