duetqq – Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Bahyuni Zaili: Tuntutan JPU Terhadap Kli...
duetqq. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa duetqq sangat relevan saat ini. duetqq menjadi perhatian besar masyarakat.
sabtoewage 7 Maret 2024 - 17:27
Kuasa Hukum MT orang yang duduk di kursi pesakitan kasus tipu gelap. (Dok. Istimewa).
Kuasa Hukum MT terdakwa perkara tipu gelap. (Dok. Istimewa).
INFOJABARNEWS - MT , Orang yang duduk di kursi pesakitan insiden dugaan tipu gelap dituntut Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Lembaga peradilan Negeri Bale Bandung. Rabu, 6 Maret 2024 sore. Tim Kuasa Hukum Pihak yang didakwa MT , Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH., merasa keberatan Dengan tuntutan JPU. Pihaknya menilai kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor yang tak lain merupakan sepupu dari terdakwa. "Ya, kami tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, pasalnya dalam masalah hukum ini, jelas tidak ada tindak pidana tipu gelap. Ini merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Bahyuni. Kata dia, tuntutan penuntut umum yang 3,5 tahun jauh dari rasa keadilan, hal tersebut mengingat beberapa faktor. Seperti jumlah kerugian yang hanya Rp.400juta, tapi tuntutan sangat tinggi dan tidak ada barang bukti dalam peristiwa hukum ini. "Tuntutan Jaksa sangat jauh dari rasa keadilan, kerugian cuman Rp.400juta, tapi tuntutannya 3,5 tahun. Jika dibandingkan dengan perkara lain, kerugian 15 milyar saja hanya dituntut 2,5 tahun," ujarnya.
INFOJABARNEWS - MT , Orang yang duduk di kursi pesakitan kasus dugaan tipu gelap dituntut Jaksa penuntut Penuntut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung dengan hukuman 3 Tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Institusi yudisial Negeri Bale Bandung. Rabu, 6 Maret 2024 sore.
Tim Kuasa Hukum Pihak yang didakwa MT , Bahyuni Zaili, SH., MH didampingi Nuria Yashinta, SH. MH., dan Asep Kuswandi, SH., merasa keberatan Dengan tuntutan JPU.
Pihaknya menilai kliennya merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor yang tak lain merupakan sepupu dari pihak yang didakwa.
"Ya, kami tim kuasa hukum merasa keberatan dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU, pasalnya dalam perkara ini, jelas tidak ada tindak pidana tipu gelap. Ini merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," kata Bahyuni.
Dalam keterangannya, tuntutan penuntut umum yang 3,5 tahun jauh dari rasa keadilan, hal tersebut mengingat beberapa faktor. Seperti jumlah kerugian yang hanya Rp.400juta, tapi tuntutan sangat tinggi dan tidak ada barang bukti dalam perkara ini.
"Tuntutan Jaksa penuntut sangat jauh dari rasa keadilan, kerugian cuman Rp.400juta, tapi tuntutannya 3,5 tahun. Jika dibandingkan dengan insiden lain, kerugian 15 milyar saja hanya dituntut 2,5 tahun," ujarnya. Pembahasan duetqq semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik duetqq sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.