panda777 – Tak Masuk Akal, Pemberitaan Dijadikan Alasan Gugatan Rp24 miliar, ...
panda777. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Topik panda777 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi. Banyak pihak menilai bahwa panda777 sangat relevan saat ini. Pembahasan panda777 semakin meluas dari waktu ke waktu. panda777 menjadi perhatian besar masyarakat.
redaksi 10 Desember 2024 - 17:34
INFOJABAR.NEWS - Sidang peristiwa hukum gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat Hendrew Sastra Husnandar terhadap dr. Norman Miguna senilai Rp24 miliar kembali digelar. Sidang lanjutan yang digelar melalui e-cort dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari keduabelah pihak, penggugat juga dari tergugat. Selasa (10/12/2024). Kuasa Hukum Tergugat, Tomson Panjaitan,SH., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti pada sidang sebulan yang lalu kepada panel aparatur peradilan, kami yakin dengan bukti yang kami ajukan akan menjadi dasar panel penegak hukum di pengadilan dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut Thomson, gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari oleh dasar hukum yang jelas, karena alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan diberbagai media saat penggugat (Hendrew) menjadi orang yang duduk di kursi pesakitan dalam peristiwa hukum pidana atas laporan dr Norman yang dianggap penggugat telah merugikan pihaknya. Thomson pun mengungkapkan perseteruan antara klien kami dr Norman dan Hendrew Sastra (penggugat) berawal dari tergugat memiliki tanah yang beralamat di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung yang dibeli tergugat pada tahun 1978 seluas 1.260 meter persegi. Tanah tersebut kemudian dipagar oleh klien kami dr Norman, jarak pagar dengan jalan sekitar 5 meter dari badan jalan. Kemudian tahun 2006 telah terjadi pembangunan benteng diatas tanah yang berada didepan tanah milik Norman, sehingga benteng tersebut menutup akses jalan masuk dan keluar dari tanah milik Norman. Atas dasar penutupan tersebut, pihak Norman mengajukan gugatan, dan gugatan tersebut kemudian dikabulkan dengan memberikan akses jalan selebar 4 meter dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung diberikan untuk akses jalan keluar masuk ke Jalan Raya Surya Sumantri dari tanah tergugat.
INFOJABAR.NEWS - Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat Hendrew Sastra Husnandar terhadap dr. Norman Miguna senilai Rp24 miliar kembali digelar.
Sidang lanjutan yang digelar melalui e-cort dengan agenda menyerahkan kesimpulan dari keduabelah pihak, penggugat juga dari tergugat. Selasa (10/12/2024).
Kuasa Hukum Tergugat, Tomson Panjaitan,SH., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan bukti pada sidang sebulan yang lalu kepada susunan penegak hukum di pengadilan, kami yakin dengan bukti yang kami ajukan akan menjadi dasar susunan hakim dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menurut Thomson, gugatan yang diajukan penggugat sama sekali tidak didasari oleh dasar hukum yang jelas, karena alasan penggugat dalam mengajukan gugatannya dikarenakan pemberitaan diberbagai media saat penggugat (Hendrew) menjadi pihak yang didakwa dalam perkara pidana atas laporan dr Norman yang dianggap penggugat telah merugikan pihaknya.
Thomson pun mengungkapkan perseteruan antara klien kami dr Norman dan Hendrew Sastra (penggugat) berawal dari tergugat memiliki tanah yang beralamat di Jalan Surya Sumantri Kota Bandung yang dibeli tergugat pada tahun 1978 seluas 1.260 meter persegi. Tanah tersebut kemudian dipagar oleh klien kami dr Norman, jarak pagar dengan jalan sekitar 5 meter dari badan jalan.
Kemudian tahun 2006 telah terjadi pembangunan benteng diatas tanah yang berada didepan tanah milik Norman, sehingga benteng tersebut menutup akses jalan masuk dan keluar dari tanah milik Norman.
Atas dasar penutupan tersebut, pihak Norman mengajukan gugatan, dan gugatan tersebut kemudian dikabulkan dengan memberikan akses jalan selebar 4 meter dan telah dieksekusi oleh Institusi yudisial Negeri Bandung diberikan untuk akses jalan keluar masuk ke Jalan Raya Surya Sumantri dari tanah tergugat.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.