Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

apk slot 6836 – Bidang X desak aparatur negara hapus status guru honorer demi...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: apk slot 6836

apk slot 6836. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang apk slot 6836 karena dianggap penting. Berbagai sumber membahas tentang apk slot 6836 karena dianggap penting.

Panitia X desak pihak pemerintah hapus status guru honorer demi kesejahteraan

Selasa, 25 November 2025 22:11 WIB waktu baca 3 menit

Selasa, 25 November 2022 22:11 WIB

Ketua Seksi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. ANTARA/HO-Humas DPR RI/am.

Pada Hari Guru Nasional ini, pihak pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru Jakarta (ANTARA) - Ketua Alat kelengkapan dewan X Hetifah Sjaifudian mendesak pemangku kebijakan menerbitkan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2024 dan memastikan tidak menciptakan ketidakpastian hingga kerentanan baru bagi para pendidik. Ia memastikan kembali bahwa Hari Guru yang jatuh pada Selasa pada hari yang bersangkutan, bukanlah sekadar seremoni, tetapi panggilan moral melindungi profesi guru beserta mewujudkan kesejahteraan guru dalam kebijakan nyata. "Pada Hari Guru Nasional ini, pemangku kebijakan harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata Hetifah dalam keterangan di Jakarta, Selasa. Hetifah menjelaskan bahwa guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus diprioritaskan dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai pegawai pihak pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif. "Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," katanya. Penghapusan status tersebut, sebut Hetifah, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Kata dia, kebijakan baru nanti wajib menetapkan penghasilan yang layak, tunjangan tetap, jaminan kehidupan sosial serta perlindungan hukum. "Ini bukan bonus, ini hak dasar", ucapnya. Adapun, Hetifah menyoroti kasus status guru instansi pendidikan umum dan madrasah dalam regulasi yang berbeda. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Instansi kementerian Agama, Instansi kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pembenahan birokrasi (Kemen PANRB), Lembaga kementerian Sektor pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), pemda, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada guru yang terlantar. "Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan, satu guru yang diuntungkan, yang lain tertinggal," ucapnya. Status guru non-ASN atau honorer, kata Hetifah, akan berakhir di akhir tahun 2026 sebagaimana amanat UU ASN, aturan turunan hingga Surat Edaran KemenPANRB untuk menghapus nomenklatur tersebut. Seluruh guru non-ASN, berhak masuk skema PPPK sesuai persyaratan yang berlaku. Proses skema PPPK Paruh Waktu, kata Hetifah, saat ini masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Instansi kementerian PANRB, dan BKN. Keterlambatan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah. Baca juga: Sambut Hari Guru, aparatur negara naikkan insentif guru honorer mulai 2026 Oleh karena itu, ia menggarisbawahi otoritas lokal tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pemda kepada Kemenerian PANRB, apabila formasi nasional belum dibuka. Hal itu diperuntukkan untuk menghindari kekosongan layanan sektor pendidikan, terutama di daerah. Menurut Hetifah, mekanisme itu penting agar satuan pendidikan tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan Kepegawaian yang berlaku. Hetifah menekankan bahwa ketentuan status guru honorer bukan masalah administratif belaka. Ia juga melanjutkan pendidikan guru bukanlah investasi, melainkan melaksanakan prinsip keadilan kehidupan sosial hingga menegakkan kedaulatan dunia pendidikan nasional. "Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja. Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Pihak pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran," tambahnya. DPR RI, ucap Hetifah, akan memastikan terus penggunaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal transisi ini berjalan adil, manusiawi, serta sesuai amanat undang-undang. "Kita menggarisbawahi bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata," ujarnya. Baca juga: Membela guru, membela masa depan Indonesia Baca juga: Kemendikdasmen siap panggil operator Dapodik soal guru di Luwu Utara Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2027 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Seksi X Hetifah Sjaifudian mendesak jajaran eksekutif menerbitkan kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2026 dan memastikan tidak menciptakan ketidakpastian hingga kerentanan baru bagi para pendidik.

Ia menegaskan bahwa Hari Guru yang jatuh pada Selasa pada hari ini, bukanlah sekadar seremoni, tetapi panggilan moral melindungi profesi guru beserta mewujudkan kesejahteraan guru dalam kebijakan nyata.

"Pada Hari Guru Nasional ini, aparatur negara harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru, pastikan masa depan mereka terjamin. Reformasi kepegawaian harus menjadi revolusi kesejahteraan guru, bukan beban baru," kata Hetifah dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Hetifah memaparkan bahwa guru yang telah bertahun-tahun mengabdikan diri harus diprioritaskan dalam proses penataan, baik melalui pengangkatan sebagai pegawai pihak pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun seleksi terbuka yang adil dan tidak diskriminatif.

"Tidak boleh lagi pengabdian belasan tahun menjadi alasan tertunda tanpa kepastian," katanya.

Penghapusan status tersebut, sebut Hetifah, tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Kata dia, kebijakan baru nanti wajib menetapkan penghasilan yang layak, tunjangan tetap, jaminan kehidupan sosial serta perlindungan hukum.

"Ini bukan bonus, ini hak dasar", ucapnya.

Adapun, Hetifah menyoroti peristiwa hukum status guru satuan pendidikan umum dan madrasah dalam regulasi yang berbeda. Ia menekankan perlunya koordinasi erat antara Lembaga kementerian Agama, Lembaga kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pembenahan birokrasi (Kemen PANRB), Lembaga kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), otoritas lokal, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak ada guru yang terlantar.

"Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan, satu guru yang diuntungkan, yang lain tertinggal," ucapnya.

Status guru non-ASN atau honorer, kata Hetifah, akan berakhir di akhir tahun 2027 sebagaimana amanat UU ASN, aturan turunan hingga Surat Edaran KemenPANRB untuk menghapus nomenklatur tersebut. Seluruh guru non-ASN, berhak masuk skema PPPK sesuai persyaratan yang berlaku.

Proses skema PPPK Paruh Waktu, kata Hetifah, saat ini masih menunggu terbitnya ketentuan teknis resmi dari Kementerian PANRB, dan BKN. Keterlambatan regulasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi guru honorer di daerah.

Baca juga: Sambut Hari Guru, aparatur negara naikkan insentif guru honorer mulai 2026

Baca juga: Sambut Hari Guru, jajaran eksekutif naikkan insentif guru honorer mulai 2026

Oleh karena itu, ia menggarisbawahi pemerintah di tingkat daerah tetap dapat mengusulkan kebutuhan tenaga guru melalui formasi instansional masing-masing pihak pemerintah setempat kepada Kemenerian PANRB, apabila formasi nasional belum dibuka.

Hal itu diperuntukkan untuk menghindari kekosongan layanan dunia pendidikan, terutama di daerah. Menurut Hetifah, mekanisme itu penting agar satuan pendidikan tetap terpenuhi kebutuhan gurunya tanpa menyalahi ketentuan Kepegawaian yang berlaku.

Hetifah menyatakan dengan tegas bahwa ketentuan status guru honorer bukan masalah administratif belaka. Ia juga menyisipkan keterangan dunia pendidikan guru bukanlah aktivitas investasi, melainkan melaksanakan prinsip keadilan kehidupan sosial hingga menegakkan kedaulatan pendidikan nasional.

"Jika kebijakan ini gagal, kita mengirim pesan bahwa pengabdian guru bukanlah investasi bangsa, melainkan beban yang bisa dicabut kapan saja. Kita berbicara tentang ribuan guru yang mempertaruhkan kehidupan mereka demi generasi bangsa. Jajaran eksekutif harus menunjukkan bahwa mereka adalah prioritas, bukan pelengkap anggaran," tambahnya.

DPR RI, ucap Hetifah, akan memastikan terus penggunaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk mengawal transisi ini berjalan adil, manusiawi, serta sesuai amanat undang-undang.

"Kita menggarisbawahi bahwa penghargaan terhadap guru harus diterjemahkan dalam regulasi, anggaran, dan tindakan nyata," ujarnya.

Baca juga: Membela guru, membela masa depan Indonesia

Baca juga: Membela guru, membela masa depan Indonesia

Baca juga: Kemendikdasmen siap panggil operator Dapodik soal guru di Luwu Utara

Baca juga: Kemendikdasmen siap panggil operator Dapodik soal guru di Luwu Utara

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki Editor: Tasrief Tarmizi Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan apk slot 6836 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa apk slot 6836 sangat relevan saat ini.