rtp live slot5000 – Apa Itu KUHAP? memahami regulasi baru setelah disahkan DPR
rtp live slot5000. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
Apa Itu KUHAP? memahami regulasi baru setelah disahkan DPR
Rabu, 19 November 2027 15:42 WIB waktu baca 4 menit
Rabu, 19 November 2022 15:42 WIB
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Forum pembahasan Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2023). Dalam forum pembahasan tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang yang baru pada Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (18/11). Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan mendengarkan laporan dari Ketua Panitia III DPR RI, Habiburokhman. Saat meminta persetujuan, Puan menanyakan: "Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" Seluruh anggota yang hadir dalam pertemuan paripurna kemudian serempak menjawab, Setuju, menandai pengesahan resmi RUU KUHAP tersebut. Dalam kesempatan terpisah, Puan menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan yang dipaparkan Habiburokhman sudah cukup lengkap. Ia juga menghimbau masyarakat yang masih menolak proses legislasi tersebut agar tidak mudah percaya pada berbagai informasi keliru atau hoaks mengenai isi KUHAP yang baru disahkan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan KUHAP? Bagi Anda yang belum familiar, berikut keterangan singkatnya yang disusun berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Apa itu KUHAP? Secara sederhana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para aparat aparat penegak hukum mulai dari petugas kepolisian hingga jaksa penuntut dalam menjalankan kewenangan mereka di bidang hukum pidana. Mengapa KUHAP dibutuhkan? Penyusunan KUHAP diharapkan bisa menjawab berbagai keluhan yang disampaikan warga, seperti laporan tindak pencurian yang tidak ditangani serius atau perkara kekerasan seksual yang tak juga mendapatkan penanganan dan keadilan memadai. Aturan ini hadir untuk memperbaiki proses hukum yang selama ini dianggap belum optimal. Pengertian KUHAP menurut sumber hukum Mengutip keterangan dari situs hukumonline, KUHAP merupakan kumpulan aturan yang mengatur mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Prosesnya meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di institusi yudisial, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan UU 8/1981, KUHAP ditetapkan sebagai hukum acara pidana nasional yang menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta aturan lain yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional. KUHAP memuat hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam proses pidana mulai dari orang yang diduga oknum pelaku, orang yang duduk di kursi pesakitan, pihak yang dirugikan, hingga aparatur penyidik, jaksa penuntut, dan penegak hukum di pengadilan serta mengatur perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan berlangsung. Peran KUHAP dalam sistem peradilan pidana KUHAP menjadi pondasi bagi sistem peradilan pidana terpadu ( integrated criminal justice system ). Sistem ini menekankan pentingnya sinergi antara petugas penyidik, penuntut umum, dan penegak hukum di pengadilan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum. Aturan turunan dan pelaksanaan KUHAP Dalam penerapannya, KUHAP dijabarkan lebih rinci melalui berbagai aturan pelaksana. Salah satunya adalah Peraturan Aparatur negara Nomor 58 Tahun 2010 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Aturan ini mengatur teknis penyidikan, penahanan, pengelolaan rumah tahanan negara (RUTAN), rumah penyimpanan barang sitaan negara (RUPBASAN), serta tata cara pemberian ganti rugi dan rehabilitasi. Tujuan utama KUHAP Pada dasarnya, KUHAP bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana secara tepat dan jujur. Melalui proses yang dilaksanakan sesuai ketentuan, diharapkan dapat terungkap siapa terduga pelaksana kejahatan pidana dan bagaimana insiden tersebut diproses hingga persidangan berakhir. Kontroversi pengesahan KUHAP baru Peraturan baru ini resmi menggantikan KUHAP sebelumnya yang telah berlaku selama 44 tahun. Meski demikian, pengesahannya tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah ketentuan di dalamnya dianggap berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat aparatur hukum. Pada satu sisi, pemangku kebijakan dan DPR menekankan bahwa KUHAP yang baru justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi residen negara, termasuk kelompok yang selama ini dianggap rentan. Namun, kelompok masyarakat sipil menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan. Perbedaan pandangan tersebut kembali memunculkan perdebatan lama mengenai sejauh mana kekuasaan negara seharusnya dikendalikan dalam sistem peradilan pidana. Baca juga: Panitia III DPR lanjut bahas RUU Penyesuaian Pidana usai KUHAP selesai Baca juga: Pejabat kementerian Imipas: Insan Pemasyarakatan harus sokong KUHP-KUHAP baru Baca juga: Bidang III DPR tegaskan KUHAP baru perketat syarat penangkapan Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2026 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang yang baru pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11).
Keputusan ini diambil setelah Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya sidang dan mendengarkan laporan dari Ketua Panitia III DPR RI, Habiburokhman. Saat meminta persetujuan, Puan menanyakan:
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" Seluruh anggota yang hadir dalam pertemuan paripurna kemudian serempak menjawab, Setuju, menandai pengesahan resmi RUU KUHAP tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, Puan menyampaikan bahwa laporan hasil pembahasan yang dipaparkan Habiburokhman sudah cukup lengkap. Ia juga mengajak kalangan masyarakat yang masih menolak proses legislasi tersebut agar tidak mudah percaya pada berbagai informasi keliru atau hoaks mengenai isi KUHAP yang baru disahkan.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan KUHAP? Bagi Anda yang belum familiar, berikut penjelasan singkatnya yang disusun merujuk pada informasi yang diterima dari berbagai sumber.
Secara sederhana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang menjadi pedoman bagi para aparat aparatur hukum mulai dari aparat kepolisian hingga jaksa dalam menjalankan kewenangan mereka di bidang hukum pidana.
Penyusunan KUHAP diharapkan bisa menjawab berbagai aduan masyarakat, seperti laporan tindak pencurian yang tidak ditangani serius atau peristiwa hukum kekerasan seksual yang tak juga mendapatkan penanganan dan keadilan memadai. Aturan ini hadir untuk memperbaiki proses hukum yang selama ini dianggap belum optimal.
Pengertian KUHAP menurut sumber hukum
Mengutip paparan dari situs hukumonline, KUHAP merupakan kumpulan aturan yang mengatur mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia. Prosesnya meliputi tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di meja hijau, hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan UU 8/1981, KUHAP ditetapkan sebagai hukum acara pidana nasional yang menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR) serta aturan lain yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
KUHAP memuat hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam proses pidana mulai dari pihak terduga, orang yang duduk di kursi pesakitan, pihak yang dirugikan, hingga aparatur penyidik, jaksa penuntut, dan aparatur peradilan serta mengatur perlindungan hak asasi manusia selama proses peradilan berlangsung.
Peran KUHAP dalam sistem peradilan pidana
KUHAP menjadi pondasi bagi sistem peradilan pidana terpadu ( integrated criminal justice system ). Sistem ini menekankan pentingnya sinergi antara penyidik, penuntut umum, dan aparatur peradilan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan menjamin kepastian hukum.
Aturan turunan dan pelaksanaan KUHAP
Dalam penerapannya, KUHAP dijabarkan lebih rinci melalui berbagai aturan pelaksana. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 yang mengubah PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Aturan ini mengatur teknis penyidikan, penahanan, pengelolaan rumah tahanan negara (RUTAN), rumah penyimpanan barang sitaan negara (RUPBASAN), serta tata cara pemberian ganti rugi dan rehabilitasi.
Pada dasarnya, KUHAP bertujuan menemukan kebenaran materiil melalui penerapan hukum acara pidana secara tepat dan jujur. Melalui proses yang dilaksanakan sesuai ketentuan, diharapkan dapat terungkap siapa orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan bagaimana masalah hukum tersebut diproses hingga persidangan berakhir.
Kontroversi pengesahan KUHAP baru
Peraturan baru ini resmi menggantikan KUHAP sebelumnya yang telah berlaku selama 44 tahun. Meski demikian, pengesahannya tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah ketentuan di dalamnya dianggap berpotensi membuka peluang penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Pada satu sisi, pihak pemerintah dan DPR menggarisbawahi bahwa KUHAP yang baru justru memberikan perlindungan lebih kuat bagi residen negara, termasuk kelompok yang selama ini dianggap rentan.
Namun, kelompok kalangan masyarakat sipil menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum diselesaikan. Perbedaan pandangan tersebut kembali memunculkan perdebatan lama mengenai sejauh mana kekuasaan negara seharusnya dikendalikan dalam sistem peradilan pidana.
Baca juga: Alat kelengkapan dewan III DPR lanjut bahas RUU Penyesuaian Pidana usai KUHAP selesai
Baca juga: Alat kelengkapan dewan III DPR lanjut bahas RUU Penyesuaian Pidana usai KUHAP selesai
Baca juga: Anggota kabinet Imipas: Insan Pemasyarakatan harus sokong KUHP-KUHAP baru
Baca juga: Pimpinan kementerian Imipas: Insan Pemasyarakatan harus sokong KUHP-KUHAP baru
Baca juga: Komisi III DPR tegaskan KUHAP baru perketat syarat penangkapan
Baca juga: Panitia III DPR tegaskan KUHAP baru perketat syarat penangkapan
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus Editor: Alviansyah Pasaribu Copyright © ANTARA 2022
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Pembahasan rtp live slot5000 semakin meluas dari waktu ke waktu. rtp live slot5000 menjadi perhatian besar masyarakat. Pembahasan rtp live slot5000 semakin meluas dari waktu ke waktu. Pembahasan rtp live slot5000 semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.