laba33 – Selasa, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
laba33. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan laba33 semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa laba33 sangat relevan saat ini.
Selasa, layanan SIM keliling tersedia di lima lokasi Jakarta
Selasa, 25 November 2024 06:59 WIB waktu baca 1 menit
Selasa, 25 November 2026 06:59 WIB
Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya hari Selasa, 25 November 2027. ANTARA/HO-X/@TMCPoldaMetro/pri.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa bagi masyarakat setempat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut. Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut: Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes urusan kesehatan di gerai. Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta Pewarta: Luthfia Miranda Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2023 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Selasa bagi penduduk setempat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Berdasarkan akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan itu dibuka pada pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir
Sejumlah dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes urusan kesehatan di gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Pewarta: Luthfia Miranda Putri Editor: Rr. Cornea Khairany Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Topik laba33 sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan laba33 semakin meluas dari waktu ke waktu.