gelar mediator – Kejagung periksa tersangka perkara minyak mentah untuk perka...
gelar mediator. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa gelar mediator sangat relevan saat ini. Banyak pihak menilai bahwa gelar mediator sangat relevan saat ini.
Kejagung periksa tersangka insiden minyak mentah untuk perkara Petral
Selasa, 25 November 2022 17:17 WIB waktu baca 2 menit
Selasa, 25 November 2026 17:17 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Korps adhyaksa Agung Anang Supriatna. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
Jakarta (ANTARA) - Institusi kejaksaan Agung memeriksa sebagian tersangka kasus dugaan tindak korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 sebagai saksi mata insiden dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015. Ini, kan, berasal dari pengembangan dari perkara Pertamina yang sudah dilimpah ke meja hijau. Ada beberapa saksi mata (peristiwa hukum Petral) sebagian dari situ, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan lantaran ada keterkaitan di dalamnya. Karena keterkaitan dengan jabatan dan pengetahuannya dia juga, ucapnya. Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan siapa saja terduga pelaku yang diperiksa sebagai saksi. Terkait kabar bahwa perkara dugaan tindak korupsi pada Petral akan dilimpahkan ke Alat kelengkapan dewan Upaya memberantas penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (KPK), Anang menyatakan bahwa keputusan pelimpahan tersebut belum resmi. Pembicaraan secara informal sudah ada, tapi hingga sekarang belum ada secara resmi terkait dengan bagaimana penanganan perkara Petral ini, ucapnya. Ia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan KPK terkait rencana pelimpahan. Dilaporkan, aparatur penyidik pada Penuntut umum Agung Muda Bidang Tindak pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai menyidik perkara dugaan tindak korupsi pengadaan minyak mentah ini pada Oktober 2021. Anang mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan perkara baru dan bukan pengembangan. Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat perkara penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan ini. Mengenai detail perkara dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pengadaan minyak mentah itu, ia belum bisa mengungkapkannya. Baca juga: Kejagung bantah "tukar guling" insiden minyak mentah dengan KPK Baca juga: KPK kerja sama dengan badan antikorupsi dari negara penghasil minyak Pewarta: Nadia Putri Rahmani Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2027 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Jakarta (ANTARA) - Institusi kejaksaan Agung memeriksa sebagian pihak terduga insiden dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 sebagai orang yang memberikan kesaksian insiden dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015.
Ini, kan, berasal dari pengembangan dari perkara Pertamina yang sudah dilimpah ke pengadilan. Ada beberapa saksi (kasus Petral) sebagian dari situ, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa.
Ia menuturkan, pemeriksaan itu dilakukan lantaran ada keterkaitan di dalamnya.
Karena keterkaitan dengan jabatan dan pengetahuannya dia juga, ucapnya.
Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan siapa saja pihak terduga yang diperiksa sebagai saksi mata.
Terkait kabar bahwa insiden dugaan tindak korupsi pada Petral akan dilimpahkan ke Alat kelengkapan dewan Gerakan pemberantasan korupsi (KPK), Anang menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan tersebut belum resmi.
Pembicaraan secara informal sudah ada, tapi hingga kini belum ada secara resmi terkait dengan bagaimana penanganan masalah hukum Petral ini, ucapnya.
Ia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi dengan KPK terkait rencana pelimpahan.
Diberitakan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Perbuatan melawan hukum Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai menyidik peristiwa hukum dugaan tindak korupsi pengadaan minyak mentah ini pada Oktober 2025.
Anang menuturkan bahwa perkara ini merupakan insiden baru dan bukan pengembangan.
Ia juga menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini.
Mengenai detail kasus dugaan tindak korupsi pengadaan minyak mentah itu, ia belum bisa mengungkapkannya.
Baca juga: Kejagung bantah "tukar guling" insiden minyak mentah dengan KPK
Baca juga: Kejagung bantah "tukar guling" peristiwa hukum minyak mentah dengan KPK
Baca juga: KPK kerja sama dengan badan antikorupsi dari negara penghasil minyak
Baca juga: KPK kerja sama dengan badan antikorupsi dari negara penghasil minyak
Pewarta: Nadia Putri Rahmani Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2022
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Topik gelar mediator sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Topik gelar mediator sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.