ppsnusa – Bawaslu Kabupaten Bandung Imbau KPU Layani Hak Pilih DPTb
ppsnusa. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya.
sabtoewage 7 Oktober 2024 - 20:37
INFOJABARNEWS - Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) di Pemilihan kepala daerah Kabupaten Bandung, terutama di wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang mengurusi daftar pemilih tambahan. Dede Sodikin selaku Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung berujar bahwa pengawas pemilihan umum berkewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU . " KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih" kata Dede di Saung Soreang saat sidang konsolidasi bersama media, Senin, 7 Oktober 2024. P KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Pimpinan kabupaten serta Walikota. Pasal 50 ayat 2 pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS. Karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain. Selain itu, Dede Sodikin mengajak publik untuk mengurusi pindah memilih DPTb apabila yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya, selama keadaan yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas, bertugas di rumah sakit dan yang terdampak bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kami mengajak warga sekitar setempat untuk ikut mengawasi dan apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Bawaslu Kabupaten Bandung meminta KPU Kabupaten Bandung untuk melayani hak pilih Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb ) di Pemilu kepala daerah Kabupaten Bandung, terutama di wilayah yang berpotensi banyaknya pemilih yang mengurusi daftar pemilih tambahan.
Dede Sodikin selaku Koordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Bandung menuturkan bahwa pengawas kontestasi elektoral berkewajiban untuk memastikan pemilih mendapatkan pelayanan pindah memilih oleh KPU .
" KPU Kabupaten Bandung harus memberikan pelayanan bagi pemilih yang akan pindah memilih" kata Dede di Saung Soreang saat rapat konsolidasi bersama media, Senin, 7 Oktober 2024.
P KPU Nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih penyelenggaraan pemilihan Kepala provinsi dan Wakil Gubernur, Kepala kabupaten dan Wakil Pimpinan kabupaten serta Walikota. Pasal 50 ayat 2 pemilih yang terdaftar dalam DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS.
Karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain.
Selain itu, Dede Sodikin mengajak komunitas untuk mengurusi pindah memilih DPTb apabila yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya, selama keadaan yang bersangkutan sedang menjalani tugas dinas, bertugas di rs dan yang terdampak insiden bencana alam atau syarat yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami mengajak masyarakat setempat untuk ikut mengawasi dan apabila ada yang tidak dilayani oleh PPS setempat bisa melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu kami di tingkat kecamatan," ujarnya. Pembahasan ppsnusa semakin meluas dari waktu ke waktu.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. ppsnusa menjadi perhatian besar masyarakat. Pembahasan ppsnusa semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik ppsnusa sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.