halobet – APINDO Dimana Gelar Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Struktur...
halobet. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Berbagai sumber membahas tentang halobet karena dianggap penting. Berbagai sumber membahas tentang halobet karena dianggap penting.
redaksi 23 Oktober 2024 - 09:25
INFOJABAR.NEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Jawa barat menggelar Members Gathering dan Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah . Di hotel Luxton, Kota Bandung. Acara yang dihadiri Ketua MAKI Boyamin Saiman dan Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi, Kepala BPS Dan, Darwis Sitorus, Ketua Lembaga Pengabdian Komunitas Universitas Pasundan, Asep Dedy Sutisno serta anggota luar biasa APINDO Dimana. Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Kepala provinsi terkait penetapan besaran Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja menjadi isu krusial di Jawa barat. Penerbitan KepGub Dan No. 561/Kep.874-Kesra/2021 dan KepGub Wilayah jawa barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengenai Penyesuaian Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih telah menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan dunia usaha. APINDO Provinsi jawa barat telah mengambil langkah hukum terhadap kebijakan tersebut. Gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.874-Kesra/2021 telah dimenangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengalami kekalahan hingga kasasi, padahal sebelumnya telah diterbitkan KepGub Dimana No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023 yang mencabut kedua KepGub tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU). Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi menyatakan bahwa Kedua KepGub tersebut problematik dalam konteks hukum. "Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan kepala provinsi, bukan kepala kabupaten, bukan walikota, bukan Menteri Tenaga Kerja, bahkan bukan Kepala pemerintahan," ujar Ahmad Redi.
INFOJABAR.NEWS - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO ) Jawa barat menggelar Members Gathering dan Diskusi Publik terkait Kepastian Hukum Struktur dan Skala Upah . Di hotel Luxton, Kota Bandung.
Acara yang dihadiri Ketua MAKI Boyamin Saiman dan Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi, Kepala BPS Dan, Darwis Sitorus, Ketua Lembaga Pengabdian Publik Universitas Pasundan, Asep Dedy Sutisno serta anggota luar biasa APINDO Dimana.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan Gubernur terkait penetapan besaran Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja menjadi isu krusial di Wilayah jawa barat.
Penerbitan KepGub Dan No. 561/Kep.874-Kesra/2021 dan KepGub Jawa barat No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengenai Penyesuaian Upah bagi Pekerja dengan Masa Kerja Satu Tahun atau Lebih telah menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan dunia usaha.
APINDO Wilayah jawa barat telah mengambil langkah hukum terhadap kebijakan tersebut. Gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.874-Kesra/2021 telah dimenangkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, gugatan terhadap KepGub No. 561/Kep.882-Kesra/2022 mengalami hasil buruk hingga kasasi, padahal sebelumnya telah diterbitkan KepGub Dimana No. 188.44/Kep.783-Kesra/2023 yang mencabut kedua KepGub tentang Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara, Ahmad Redi mengatakan bahwa Kedua KepGub tersebut problematik dalam konteks hukum.
"Dalam UU Cipta Kerja ditegaskan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah (SUSU). Jadi, satu-satunya entitas hukum di Indonesia yang berwenang menyusun SUSU adalah pengusaha. Bukan kepala provinsi, bukan pimpinan kabupaten, bukan walikota, bukan Pimpinan kementerian Tenaga Kerja, bahkan bukan Presiden," ujar Ahmad Redi. Pembahasan halobet semakin meluas dari waktu ke waktu. Topik halobet sering menjadi sorotan dalam berbagai diskusi.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.