Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

situs slot yang banyak diminati – Kepala negara Prabowo terbitkan hak rehabil...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: situs slot yang banyak diminati

situs slot yang banyak diminati. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. situs slot yang banyak diminati menjadi perhatian besar masyarakat.

Kepala negara Prabowo terbitkan hak rehabilitasi dalam kasus ASDP

Selasa, 25 November 2026 18:42 WIB waktu baca 2 menit

Selasa, 25 November 2023 18:42 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memperlihatkan dokumen hak rehabilitasi dalam insiden ASDP yang ditandatangani Kepala negara RI Prabowo Subianto di Kantor Kepala negara, Jakarta, Selasa (25/11/2021). Dokumen itu diperlihatkan saat menyampaikan keterangan pers bersama Pimpinan kementerian Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Pemerintahan pusat Teddy Indra Wijaya terkait masalah hukum ASDP. ANTARA/Andi Firdaus/aa.

Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada di hari yang sama, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut Jakarta (ANTARA) - Kepala negara RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam masalah hukum hukum PT ASDP Indonesia Ferry. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Pejabat kementerian Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Pemerintahan pusat Teddy Indra Wijaya di Kantor Kepala pemerintahan, Jakarta, Selasa. "Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah ada pada hari yang bersangkutan, Kepala negara Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya. Ia menyatakan, Orang nomor satu di pemerintahan telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan jajaran eksekutif terkait dinamika perkara yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Dasco menguraikan, sejak perkara ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari publik maupun kelompok komunitas. Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Komisi III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan masalah hukum tersebut. Kajian itu kemudian disampaikan kepada otoritas sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan. Masalah hukum yang dimaksud adalah kasus nomor 68/PISUS/DPK/2027 di Institusi yudisial Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono. Kasus ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut. Belakangan, Komisi Langkah antikorupsi (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN. KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN). Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, penegak hukum di pengadilan tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada kasus ASDP Baca juga: Majelis penegak hukum di pengadilan tetapkan kasus akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T Pewarta: Andi Firdaus Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2025 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Kepala negara RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Pejabat kementerian Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Kepala pemerintahan, Jakarta, Selasa.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemangku kebijakan, alhamdulillah ada hari ini, Kepala negara Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya.

Ia mengatakan, Kepala pemerintahan telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemangku kebijakan terkait dinamika peristiwa hukum yang mencuat sejak Juli 2024 itu.

Dasco menjelaskan, sejak perkara ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Menindaklanjuti hal itu, pimpinan DPR meminta Panitia III sebagai mitra sektor hukum untuk melakukan kajian mendalam terhadap perkembangan penyelidikan peristiwa hukum tersebut.

Kajian itu kemudian disampaikan kepada otoritas sebagai bahan pertimbangan atas proses hukum yang berjalan.

Insiden yang dimaksud adalah masalah hukum nomor 68/PISUS/DPK/2021 di Lembaga peradilan Negeri Jakarta Pusat dengan tiga nama pihak terkait, masing-masing Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono.

Peristiwa hukum ini bermula dari keputusan bisnis yang diambil oleh direksi PT ASDP pada tahun 2019-2022, yaitu proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Ira Puspadewi, selaku Direktur Utama saat itu, bersama jajaran direksi lainnya, menyetujui dan menjalankan proses tersebut.

Belakangan, Seksi Gerakan pemberantasan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan (KPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proses akuisisi yang dinilai melawan hukum dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya ada dalam keputusan korporasi BUMN.

KPK menduga perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, karena dinilai memperkaya pihak lain (pemilik JN).

Meskipun dalam persidangan terungkap bahwa Ira Puspadewi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial, penegak hukum di pengadilan tetap memvonisnya bersalah karena kelalaian berat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada kasus ASDP

Baca juga: KPK imbau BUMN tetap melakukan aksi korporasi meski ada kasus ASDP

Baca juga: Panel hakim tetapkan insiden akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T

Baca juga: Majelis aparatur peradilan tetapkan insiden akuisisi PT JN rugikan negara Rp1,25 T

Pewarta: Andi Firdaus Editor: Budi Suyanto Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA. Berbagai sumber membahas tentang situs slot yang banyak diminati karena dianggap penting. Pembahasan situs slot yang banyak diminati semakin meluas dari waktu ke waktu.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.