pastiwin138 – Peran Tim Hukum Wilayah jawa barat dalam Pengawasan Tambang
pastiwin138. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. pastiwin138 menjadi perhatian besar masyarakat. Berbagai sumber membahas tentang pastiwin138 karena dianggap penting.
INFOJABAR.NEWS - Tim Hukum Provinsi jawa barat istimewa menjabarkan, 4 syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pemilik tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diungkapkan ketua Tim Hukum Dimana Istimewa, Jutek Bongso sesuai arahan Kepala provinsi Provinsi jawa barat Dedi Mulyadi terkait perizinan tambang harus memenuhi 4 syarat. "Kami sampaikan arahan dari Bapak Pimpinan provinsi Wilayah jawa barat Dedi Mulyadi, kepada tim hukum Dan Istimewa bahwa yang dimaksud dengan ilegal itu setidak-tidaknya memenuhi empat unsur,"ujar Jutek Bongso kepada media. Ia memaparkan, 4 Syarat tersebut ialah. Lokasi tambang tidak boleh di area perkebunan dan hutan, kedua usaha pertambangan harus memiliki ahli tambang. "Yang ketiga harus memiliki izin lingkungan AMDAL, Keempat adalah harus membayar distribusi bagi negara, pemasukan otoritas negara, pajak-pajak dia harus bayar menjadi kewajiban bagi para penambang ini," ungkapnya. Jutek menambahkan, apabila pemilik tambang sudah memiliki dan memenuhi 4 syarat tersebut dapat menjalankan usahanya kembali. "Jangan sampai akibat usaha ini, masyarakat banyak menjadi korban kalau jalan itu menjadi bolong, menjadi rusak oleh karena truk-truk yang dilewati oleh para penambang,"tuturnya
INFOJABAR.NEWS - Tim Hukum Dan istimewa menjabarkan, 4 syarat atau kriteria yang harus dipenuhi pemilik tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan ketua Tim Hukum Wilayah jawa barat Istimewa, Jutek Bongso sesuai arahan Pimpinan provinsi Jawa barat Dedi Mulyadi terkait perizinan tambang harus memenuhi 4 syarat.
"Kami sampaikan arahan dari Bapak Kepala provinsi Jawa barat Dedi Mulyadi, kepada tim hukum Dan Istimewa bahwa yang dimaksud dengan ilegal itu setidak-tidaknya memenuhi empat unsur,"ujar Jutek Bongso kepada media.
Ia menguraikan, 4 Syarat tersebut ialah. Lokasi tambang tidak boleh di area perkebunan dan hutan, kedua usaha pertambangan harus memiliki ahli tambang.
"Yang ketiga harus memiliki izin lingkungan AMDAL, Keempat adalah harus membayar distribusi bagi negara, pemasukan pemerintah negara, pajak-pajak dia harus bayar menjadi kewajiban bagi para penambang ini," ungkapnya.
Jutek melanjutkan, apabila pemilik tambang sudah memiliki dan memenuhi 4 syarat tersebut dapat menjalankan usahanya kembali.
"Jangan sampai akibat usaha ini, warga sekitar banyak menjadi pihak yang menjadi korban kalau jalan itu menjadi bolong, menjadi rusak oleh karena truk-truk yang dilewati oleh para penambang,"tuturnya
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. pastiwin138 menjadi perhatian besar masyarakat. Pembahasan pastiwin138 semakin meluas dari waktu ke waktu.