otbola – Kejari Cianjur kembali tetapkan 1 terduga pelaku Peristiwa hukum Tin...
otbola. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa otbola sangat relevan saat ini.
redaksi 5 Agustus 2024 - 05:36
INFOJABAR.NEWS Tim aparatur penyidik Institusi kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Provinsi jawa barat, kembali menetapkan satu orang pihak terduga pada penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap pihak terduga sudah dilakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menyatakan penahanan terhadap orang yang diduga orang yang diduga melakukan berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025. Orang yang diduga orang tidak bertanggung jawab pelaku merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut. "Pada hari ini pada Senin, 4 Agustus 2021, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2027. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang orang yang diduga pelaku. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka hingga saat ini sudah ada tiga orang tersangka. "Atas perbuatan tersangka AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya. Saat ini pihak terduga dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan terduga terduga pelaksana AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Institusi kejaksaan Negeri Cianjur. "Penetapan tersangka AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (Gaia)
INFOJABAR.NEWS Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Provinsi jawa barat, kembali menetapkan satu orang terduga orang yang diduga melakukan pada penanganan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pelaksanaan proyek penerangan jalan umum (PJU). Saat ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, berujar penahanan terhadap tersangka berinisial AM itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor: Print 2514/M.2.27/Fd.2/07/2027 tanggal 28 Juli 2026. Pihak terduga merupakan penyedia pada pelaksanaan proyek PJU tahun anggaran 2023 tersebut.
"Pada hari yang bersangkutan pada Senin, 4 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB, kami telah menahan satu orang tersangka berinisial AM," kata Angga, Senin, 4 Agustus 2026.
Sebelumnya, tim petugas penyidik Kejari Cianjur telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan MIH yang merupakan konsultan perencana. Dengan ditahannya AM, maka sampai sekarang sudah ada tiga orang terduga terduga pelaksana.
"Atas perbuatan orang yang diduga terduga pelaksana AM, berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp8.491.605.2809,63," jelasnya.
Saat ini terduga pelaku dititipkan di Lapas Kelas II B Cianjur untuk kepentingan proses penyidikan. Penitipan pihak terduga AM ke lapas dikawal Tim Intelijen Korps adhyaksa Negeri Cianjur.
"Penetapan terduga orang yang diduga melakukan AM berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (Gaia) Berbagai sumber membahas tentang otbola karena dianggap penting. Pembahasan otbola semakin meluas dari waktu ke waktu. Banyak pihak menilai bahwa otbola sangat relevan saat ini.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.