Tompel69 - Obat Gacor Terlaris Login Dan Daftar Tompel69

Kumpulan artikel otomatis dengan berbagai topik.

dream slot apk – Warga sekitar Kampung Bilik Jakbar siap tinggalkan hunian pa...

Ditulis ulang otomatis • Keyword utama: dream slot apk

dream slot apk. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Pembahasan dream slot apk semakin meluas dari waktu ke waktu. dream slot apk menjadi perhatian besar masyarakat. dream slot apk menjadi perhatian besar masyarakat.

Warga sekitar Kampung Bilik Jakbar siap tinggalkan hunian pada 2026

Selasa, 25 November 2026 22:11 WIB waktu baca 3 menit

Selasa, 25 November 2022 22:11 WIB

Penampakan lahan milik Pemprov Provinsi dki jakarta di Kamal, Kalideres, Jakarta Barat yang bakal dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Senin (24/11/2021). ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat sepakat dengan jajaran eksekutif setempat untuk meninggalkan hunian mereka usai Lebaran 2026 karena lahan seluas 65 hektare di daerah itu akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). "Iya, jadinya sesuai kesepakatan (usai Lebaran 2026). Khusus untuk yang ber-KTP DKI, kita tawarkan untuk pindah rusun (rumah susun) di Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Oleh karena itu, kata Lurah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat Edy Sukarya secara terpisah, menggarisbawahi bahwa hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa penduduk diperingatkan untuk mengosongkan lahan dalam waktu dua minggu sejak Senin (17/11). "Dalam sosialisasi pada Senin (17/11), disepakati bukan dua minggu lagi mau dikosongkan, bukan. Disepakati insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026," kata Edy. Kendati demikian, Edy pun membenarkan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta, sempat menginginkan pengosongan lahan dilakukan secepatnya. Baca juga: Jaksel sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II "Karena mereka (Distamhut) pemilik lahan. Makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu)," kata Edy. Setelah adanya protes serta diskusi panjang dengan residen yang menilai proses pengosongan lahan terburu-buru, akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 2026. "Tapi kita, saya dari Kelurahan, dari Kecamatan, juga akhirnya mencoba mendengarkan aspirasi masyarakat karena dia dekatnya sama saya sebagai warga sekitar," kata Edy. Edy pun memastikan kesepakatan pengunduran waktu hingga setelah Lebaran itu sudah disetujui oleh warga sekitar yang hadir dalam sosialisasi. "Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu warga yang mengakui menduduki atau tinggal di lahan SHP (Sertifikat Hak Pakai) 484 tersebut," tambahnya. Baca juga: Terkikis hujan, perawatan lahan TPU Tegal Alur Jakbar ditingkatkan Dualisme pemilik Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat (Sudis Tamhut Jakbar) menyatakan dengan tegas tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai TPU di Kalideres. Dirja menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Pihak pemerintah Provinsi (Pemprov) Ibu kota jakarta. "Ada bukti kepemilikan dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja. Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut. Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari individu nakal tertentu atas lahan tersebut, Dirja menyiratkan dengan kuat HGU itu sudah tidak berlaku. Baca juga: DKI siapkan lokasi baru untuk atasi keterbatasan lahan makam "Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja. Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang pihak tertentu tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov Provinsi dki jakarta. "Nanti akan dicopot," tegas Dirja. Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2027 Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Jakarta (ANTARA) - Warga Kampung Bilik, RW 07 dan 08 Kamal, Kalideres, Jakarta Barat sepakat dengan pemerintah setempat untuk meninggalkan hunian mereka usai Lebaran 2026 karena lahan seluas 65 hektare di daerah itu akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).

"Iya, jadinya sesuai kesepakatan (usai Lebaran 2026). Khusus untuk yang ber-KTP DKI, kita tawarkan untuk pindah rusun (rumah susun) di Jakarta," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudis Tamhut) Jakarta Barat, Dirja Kusuma saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Oleh karena itu, kata Lurah Kamal, Kalideres, Jakarta Barat Edy Sukarya secara terpisah, menyiratkan dengan kuat bahwa hal itu sekaligus menepis isu yang beredar bahwa penduduk diperingatkan untuk mengosongkan lahan dalam waktu dua minggu sejak Senin (17/11).

"Dalam sosialisasi pada Senin (17/11), disepakati bukan dua minggu lagi mau dikosongkan, bukan. Disepakati insyaallah mereka bersedia mengosongkan area tersebut sekitar seminggu setelah Idul Fitri atau kurang lebih tanggal 27 Maret 2026," kata Edy.

Kendati demikian, Edy pun membenarkan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta, sempat menginginkan pengosongan lahan dilakukan secepatnya.

Baca juga: Jaksel sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II

Baca juga: Jaksel sosialisasi pengembalian fungsi lahan TPU Menteng Pulo II

"Karena mereka (Distamhut) pemilik lahan. Makanya itu awalnya muncul rencana seperti itu (pengosongan dalam dua minggu)," kata Edy.

Setelah adanya protes serta diskusi panjang dengan penduduk yang menilai proses pengosongan lahan terburu-buru, akhirnya diputuskan untuk ditunda hingga 2026.

"Tapi kita, saya dari Kelurahan, dari Kecamatan, juga akhirnya mencoba mendengarkan aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat karena dia dekatnya sama saya sebagai residen," kata Edy.

Edy pun memastikan kesepakatan pengunduran waktu hingga setelah Lebaran itu sudah disetujui oleh masyarakat yang hadir dalam sosialisasi.

"Itu sudah mereka sepakati dan mereka mengakui bahwasanya memang benar mereka salah satu residen yang mengakui menduduki atau tinggal di lahan SHP (Sertifikat Hak Pakai) 484 tersebut," tambahnya.

Baca juga: Terkikis hujan, perawatan lahan TPU Tegal Alur Jakbar ditingkatkan

Baca juga: Terkikis hujan, perawatan lahan TPU Tegal Alur Jakbar ditingkatkan

Sebelumnya, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat (Sudis Tamhut Jakbar) menyiratkan dengan kuat tidak ada dualisme atas kepemilikan 65 hektare (ha) lahan yang rencananya akan dijadikan sebagai TPU di Kalideres.

Dirja menyebutkan lahan tersebut merupakan milik Otoritas Provinsi (Pemprov) Ibu kota jakarta.

"Ada bukti kepemilikan dari Pemda, SHP Nomor 484 Tahun 1991," kata Dirja.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penghuni lahan itu yang menyebut adanya dualisme kepemilikan lahan tersebut.

Terkait klaim Hak Guna Usaha (HGU) dari pihak tertentu tertentu atas lahan tersebut, Dirja menekankan HGU itu sudah tidak berlaku.

Baca juga: DKI siapkan lokasi baru untuk atasi keterbatasan lahan makam

Baca juga: DKI siapkan lokasi baru untuk atasi keterbatasan lahan makam

"Iya, memang HGU itu enggak berlaku lagi. Sah milik Pemda itu," ujar Dirja.

Dengan demikian, kata dia, plang yang dipasang oknum tertentu atas klaim lahan tersebut akan segera dicabut oleh Pemprov Ibu kota jakarta.

"Nanti akan dicopot," tegas Dirja.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur Editor: Edy Sujatmiko Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Berbagai sumber membahas tentang dream slot apk karena dianggap penting.