laetoto – Sidang Lanjutan Peristiwa hukum Tipu Gelap, Pihak yang didakwa MT D...
laetoto. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa laetoto sangat relevan saat ini. laetoto menjadi perhatian besar masyarakat. Berbagai sumber membahas tentang laetoto karena dianggap penting.
sabtoewage 6 Maret 2024 - 17:23
Sidang lanjutan peristiwa hukum tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).
Sidang lanjutan kasus tipu gelap di PN Bale Bandung. (Dok. Istimewa).
INFOJABARNEWS - Meja hijau Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh orang yang duduk di kursi pesakitan berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Penuntut umum Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024. Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut orang yang duduk di kursi pesakitan dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Hukuman tersebut lantaran pihak yang didakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum pihak yang dirugikan William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., menyampaikan apresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung. "Saya mengucapkan terima kasih tuntutan yang diberikan oleh JPU, pihak yang didakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo. Dirinya pun sebagai kuasa dari pihak yang menjadi korban berharap panel aparatur peradilan dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pihak yang didakwa. "Saya harap majelis hakim nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan orang yang duduk di kursi pesakitan," ujarnya.
INFOJABARNEWS - Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh pihak yang didakwa berinisial MT, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 6 Maret 2024.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Penuntut umum Bony Adi Wicaksono SH.MH., JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Hukuman tersebut lantaran pihak yang didakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tipu gelap, Pasal 372 KUHP. Dimana dengan sengaja memiliki dengan melawan hak atau hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum pihak yang menjadi korban William Ventela, Romeo Benny Hutabarat SH.MH., mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Bale Bandung.
"Saya mengapresiasi tuntutan yang diberikan oleh JPU, pihak yang didakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana 372 KUHP tentang tipu gelap," kata Romeo.
Dirinya pun sebagai kuasa dari korban berharap susunan hakim dapat memberikan vonis dengan adil, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pihak yang didakwa.
"Saya harap majelis aparatur peradilan nanti akan memberikan vonis putusan dengan adil, sesuai dengan perbuatan terdakwa," ujarnya.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru. Pembahasan laetoto semakin meluas dari waktu ke waktu.