jayabola – Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 270 Kepala Desa se-Kabupaten Ba...
jayabola. Informasi berikut disusun ulang dari berbagai sumber terpercaya. Banyak pihak menilai bahwa jayabola sangat relevan saat ini. Berbagai sumber membahas tentang jayabola karena dianggap penting.
sabtoewage 3 Juli 2024 - 14:14
INFOJABARNEWS - Kepala kabupaten Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se- Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang. Selasa, 2 Juli 2024. Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se- Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala kabupaten Bandung Dadang Supriatna menyampaikan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. "Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode," ujar Kepala kabupaten Dadang Supriatna. Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengucapkan selamat dan juga mengingatkan para kepala desa harus bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut, kata Pimpinan kabupaten, berbeda dengan regulasi masa jabatan Kepala kabupaten hasil pilkada 2020. "Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur," ujar Bupati sembari tertawa. Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Dadang berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan komunitas.
INFOJABARNEWS - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan petikan keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa bagi 270 kepala desa se- Kabupaten Bandung di Sutan Raja Hotel, Soreang. Selasa, 2 Juli 2024.
Perpanjangan masa jabatan bagi 270 kepala desa se- Kabupaten Bandung ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pimpinan kabupaten Bandung Dadang Supriatna menjelaskan terdapat sejumlah muatan atau substansi baru yang perlu ditindaklanjuti oleh otoritas daerah setelah terbitnya regulasi tersebut. Diantaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa.
"Secara normatif, jabatan kepala desa sebelumnya adalah 6 tahun dengan masa jabatan 3 periode. Namun setelah berlakunya regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya menjabat 2 periode," ujar Kepala kabupaten Dadang Supriatna.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu mengucapkan selamat dan juga mengingatkan para kepala desa harus bersyukur karena masa jabatan mereka ditambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal tersebut, kata Kepala kabupaten, berbeda dengan regulasi masa jabatan Bupati hasil pemilihan kepala daerah 2020.
"Kalau kepala desa masa jabatannya ditambah jadi 8 tahun. Kalau saya, masa jabatan 5 tahun dikurangi menjadi 3,5 tahun sesuai UU 10 Tahun 2016. Jadi para kepala desa harus bersyukur," ujar Kepala kabupaten sembari tertawa.
Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa, Dadang berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya lebih profesional. Oleh karena itu, Kang DS mendorong para kepala desa senantiasa membangun inovasi sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat. jayabola menjadi perhatian besar masyarakat. Berbagai sumber membahas tentang jayabola karena dianggap penting.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan terbaru.